Banggai, Metrosulawesi.id – Seorang Pemuda warga Kecamatan Kintom, Kabupaten Banggai, Selasa 12 Januari 2021, tidak berkutik saat personel Sat Resnarkoba Polres Banggai mengamankan dirinya saat berada di Jalan Pulau Nias, Kelurahan Simpong, Kecamatan Luwuk Selatan.
Kasat Narkoba Polres Banggai Iptu Makmur SH, Rabu 13 Januari 2021, dalam keterangan resminya mengatakan bahwa terduga pelaku yang berinisial AS (23), diamankan terkait kasus kepemilikan Narkoba jenis Sabu-sabu.
“Penangkapan terhadap pelaku ini, berdasarkan laporan warga masyarakat, yang menyampaikan bahwa ada seorang pemuda di lokasi tersebut, yang diduga akan melakukan transaksi narkotika,” ungkapnya.
Makmur juga mengatakan bahwa, dari informasi ini anggota langsung melakukan penyelidikan di lapangan dan berhasil menemukan pelaku, dan mengamankanya bersama barang bukti, satu sachet Narkoba jenis Sabu-sabu yang disimpan dalam saku celana pelaku.
“Barang bukti seberat 0,30 gram ini disembunyikan pelaku dalam bungkus rokok,” ucapnya.
Atas perbuatannya, tambah Iptu Makmur, tersangka diancam dengan Pasal 114 Ayat (1) atau 112 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.
“Saat ini tersangka sudah kami amankan di Mapolres banggai,” tutupnya.
Reporter: Djunaedi