
Banggai, Metrosulawesi.id – Kepolisian Sektor (Polsek) Lamala, Polres Banggai, mengamankan seorang pemuda warga Kecamatan Mantoh, Kabupaten Banggai, Minggu 3 Januari 2021, terkait kasus pencabulan anak di bawah umur.
Kapolsek Lamala AKP I Nyoman Dunia, dalam keterangan tertulisnya Senin 4 Januari 2021, mengatakan bahwa terduga pelaku yang berinisial RF(21), diamankan terkait laporan kasus pencabulan anak di bawah umur, yang dilakukanya pada Sabtu 2 Januari 2021, sekitar pukul 19.00 WITA.
āKorbannya adalah anak di bawah umur, sebut saja Bunga (15), warga Kecamatan Luwuk,ā ungkapnya.
AKP I Nyoman Dunia menjelaskan bahwa kasus pencabulan itu terungkap saat keluarga korban mencari keberadaan korban yang saat itu mendapat informasi bahwa korban di bawa oleh seorang pemuda yang tidak diketahui identitasnya.
āSaat ditemukan, Korban mengakui kepada keluarganya bahwa korban di bawah oleh Pelaku ke sebuah kebun, dan korban dipaksa untuk melakukan persetubuhan layaknya suami istri sebanyak satu kali,ā ujarnya.
āMendapati laporan itu, kami langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku yang identitasnya sudah di ketahaui dari pengakuan korban, dan saat ini pelaku yang berinisial RF(21), telah diamankan di Mapolsek Lamala guna dimintai keterangan dan proses hukum lebih lanjut,ā tambahnya.
Kapolsek Lamala AKP I Nyoman Dunia, menegaskan bahwa tersangka RF, dikenakan undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
āDengan ancaman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15Ā tahun serta denda paling banyak Rp. 5 Miliyar,ā tutupnya.
Reporter: Djunaedi
Editor: Sudirman