
Banggai, Metrosulawesi.id – Kepolisian Sektor (Polsek) Batui, Polres Banggai, Sabtu 26 Desember 2020,mengamankan dua remaja yang diduga merupakan pelaku penganiayaan terhadap korban yang berinisial DN(19), warga Kecamatan Batui.
Kapolsek Batui IPTU I Ketut Yoga Widata S.H, Kepada wartawan Metrosulawesi, melalui telefon Senin 28 Desember 2020, menjelaskan bahwa kedua pelaku berinisial AK(20) dan IA(21), yang di amnkan di rumahnya masing-masing.
āPenangkapan terhadap kedua pelaku itu dilakukan, setelah kami menerima laporan dari warga yang menyatakan bahwa telah terjadi keributan, dan korban yang berinisial DN Ā yang merupakan teman dari para pelaku itu, telah diamankan warga,ā jelasnya.
Yoga juga mengatakan bahwa penganiayaan itu mengakibatkan korban mengalami memar di bagian mata dan kepala.Pelaku melakukan penganiayaan itu dikarenakn dendam lama serta juga dalam pengaruh minuman keras (Miras).
āPelaku dalam keadaan di pengaruhi minuman keras, dan saat ini kedua pelaku sudah diamnkan di Mapolsek Batui, untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya,ā ungkapnya.
āSaya mengimbau kepada masyarakat, bila ada permasalahan harap diselesaikan secara kekeluargaan, dan minuman keras adalah penyebab dari terjadinya tindak kriminal, mari bersama kita memberantas peredaran Miras, dan menjaka Kamtibmas di wilayah Kecamatan batui dan batui Selatan,ā imbaunya.
Reporter: Djunaedi