Home Banggai

Jual Miras Tanpa Izin, Pasutri Berurusan dengan Polisi

29
BERURUSAN DENGAN POLISI - Inilah dua pasutri yang harus berurusan dengan pasutri karena kedapatan jual miras. (Foto: Dok. Polsek Batui)

Banggai, Metrosulawesi.id – Pasangan suami istri (pasutri) di Kecamatan Batui kembali diamankan polisi lantaran kedapatan menyimpan miras lokal jenis cap tikus di dalam rumahnya, Jumat 25 Desember 2020.

ā€œDi dalam rumah pelaku kita berhasil menyita 16 botol air mineral ukuran 600 liter berisikan miras cap tikus,ā€ kata Kapolsek Batui Iptu IK. Yoga Widata SH.

Belasan botol cap tikus tersebut ditemukan polisi dalam kamar yang disembunyikan pelaku di belakang lemari pakaian milik mereka.

ā€œKeduanya mengakui bahwa miras tersebut adalah miliknya,ā€ beber Iptu Yoga.

Iptu Yoga mengungkapkan, razia di rumah pelaku itu dilakukan dari seorang warga yang mabuk sebelumnya diamankan karena membuat keributan dengan menggunakan sebilah parang.

ā€œDari pengakuan warga tersebut bahwa cap tikus itu didapatkannya dari pasangan suami istri ini,ā€ ungkap Iptu Yoga.

Pasangan suami istri ini kemudian digelandang ke Mapolsek Batui bersama barang bukti belasan botol cap tikus guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Reporter: Djunaedi

Ayo tulis komentar cerdas