- Masyarakat Harus Patuh Protokol Kesehatan
Sigi, Metrosulawesi.id – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sigi mulai melayani masyarakat yang hendak melakukan pengurusan dokumen kependudukan serta perekaman e-KTP harus patuh protokol kesehatan.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Sigi Pasobongan Kumila mengatakan, sejak pandemi Covid-19, belum ada perubahan pelayanan maupun masyarakat yang datang ke Disdukcapil setempat untuk mengurus dokumen kependudukan. Setiap hari pelayanan berjalan normal.
Dikatakan Pasobongan, Disdukcapil mulai melayani pengurusan dokumen kependudukan serta perekaman e-KTP dengan sistem pelayanan kesehatan Covid-19 sejak tanggal 5 Juni.
“Sejak 5 Juni jam pelayanan sudah normal kembali. Loket sudah dibuka seperti biasa,” katanya saat dihubungi Metro Sulawesi melalui sambungan telepon, Selasa, 16 Juni 2020.
Pelayanan Disdukcapil kepada masyarakat tetap mengikuti protokol kesehatan, seperti menggunakan masker serta hand sanitizer guna mencegah penyebaran penularan Covid-19.
“Dalam pelayanan kita tetap kedepankan pedoman protokol kesehatan,” ujarnya.
Ia mengimbau bagi warga yang akan mengurus kartu keluarga, akta lahir dan e-KTP di kantor Disdukcapil, diminta dapat mengikuti protokol kesehatan Covid-19.
“Warga wajib pakai masker, jaga jarak dan cuci tangan sebelum masuk ke kantor. Bagi masyarakat yang tidak patuh, pasti tidak dilayani,” tuturnya.
Reporter: Ariston Aporema Sorisi
Editor: Syamsu Rizal