PIMPIN RAKOR - Wali Kota Palu, Hidayat, saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) evaluasi penanganan dan pencegahan Covid-19 di Kota Palu. (Foto: Humaspemkot)

Palu, Metrosulawesi.id – Pemerintah Kota Palu menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) membahas hasil evaluasi penanganan dan pencegahan Covid-19 yang diselenggarakan Dinkes Kota Palu. Rakor tersebut juga untuk menyikapi tren perkembangan penyebaran Covid-19 di Kota Palu pasca terkonfirmasi positif 16 kasus pada 7 Juni 2020, Rabu, 10 Juni 2020.

Rakor yang dipimpin langsung Wali Kota Palu, Drs Hidayat M.Si ini juga dihadiri Sekkot Palu, H Asri SH, Waka Polres Palu, Kompol. Abdul Azis SH, Pasiops Kodim 1306 Donggala, Kapten Inf. Syarifuddin Rasyid, Anggota DPRD Kota Palu, Mutmainah Korona, Nendra Kusuma Putra, Kadinkes Palu, dr Husaema M.Kes, Plt Direktur Anutapura Palu, drg Hery Muliyadi M.Kes, dan sejumlah kepala OPD terkait lainnya, Tim Survailance dan para camat.

Dalam rakor tersebut juga dilakukan penandatanganan berita acara untuk dipedomani  dalam kinerja penanganan penyebaran Covid-19 di Kota Palu.

Poin pertama hasil rakor tersebut yakni Pos Lapangan Pemeriksaan Kesehatan di pintu masuk Kota Palu tetap dilaksanakan secara optimal, dan mewajibkan setiap pelaku perjalanan menunjukkan atau membawa hasil rapid test non reaktif yang masih berlaku selama lima hari dari daerah asal keberangkatan.

Bagi pelaku perjalanan yang tidak dapat menunjukkan hasil rapid test, maka akan dikembalikan ke daerah asal.

Selanjutnya, pondok perawatan bagi OTG dan ODP juga tetap dilaksanakan secara optimal.

“Mohon pelaksanaan surveillance dari Dinkes Palu lebih dioptimalkan,” katanya.

Saat memimpin rakor itu, Wali Kota Palu, Hidayat, M.Si juga menegaskan agar Posko Pencegahan dan Pengendalian Covid 19 kelurahan/kecamatan tetap berjalan, serta penyemprotan disinfektan zona rawan Covid 19 juga tetap dilaksanakan.

Terkait dengan rencana pelaksanaan pelonggaran  kegiatan perekonomian masyarakat (pasar, warung makan, restaurant, warkop, took, dan UMKM), dengan memperhatikan surat edaran menteri kesehatan RI no HK.02.01/Menkes/335/2020 tentang Protokol Pencegahan Penularan Corona Virus Disease 2019 (covid 19), maka  kegiatan usaha perekonomian masyarakat serta pelaku usaha jasa industri pariwisata dan toko diberi kelonggaran dengan ketentuan, yakni mengikuti dan mematuhi protokol kesehatan Covid19, konsumen dan produsen/pelaku usaha wajib menggunakan masker, menyiapkan tempat cuci tangan dengan air mengalir dan sabun, wajib menyiapkan bilik disinfektan bagi pelaku usaha jasa industri pariwisata dan pasar modern. Bagi warung makan, warkop, cafe, restoran dan usaha jasa makanan lainnya dalam menyiapkan meja dan kursi wajib menjaga jarak sesuai protokol Covid-19.

Bagi warga masyarakat Kota Palu yang melakukan perjalanan ke luar daerah tidak dipungut biaya rapid test dengan ketentuan, khusus untuk keperluan urgen (penting) yaitu, menghadiri kedukaan keluarga inti  (suami, istri, bapak/ibu kandung dan anak kandung), menjenguk keluarga inti yang sakit keras  (suami, istri, bapak/ibu kandung dan anak kandung). Dalam menghadiri hal itu, Pelaku Perjalanan wajib menunjukkan surat keterangan dari puskesmas/rumah sakit daerah tujuan. Pemeriksaan rapid test dilakukan oleh RSU Anutapura Palu. Alat rapid test yang disiapkan pemerintah Kota Palu  maksimal 1.000 pcs.

Reporter: Yusuf Bj

Ayo tulis komentar cerdas