Drg. Munawir Usman, M.AP. (Foto: Ist)

BAGAI  tsunami, datang tak terkira, di saat kita akan menghadapi “new normal”. Tambahan kasus baru meledak di Kota Palu dengan jumlah kasus baru sebanyak 16 kasus yang terkonfirmasi positif hasil swab dari 20 kasus yang terkonfirmasi positif di Provinsi Sulawesi Tengah. Sebuah keadaan yang di luar prediksi, disaat Kota Palu dalam minggu terakhir telah dinyatakan sebagai kota zona hijau dari Covid-19 ini, dengan indikasi beberapa pasien yang terkonfirmasi positif di kota ini dan telah dirawat di beberapa rumah sakit telah dinyatakan sembuh. Demikian pula angka kasus Covid-19 ini tetap stagnan di beberapa minggu terakhir tidak bergerak naik pada angka 19 kasus terkonfirmasi positif yang telah dipublikasi. Sehingga memberi angin segar kepada warga kota untuk siap dan mulai beraktifitas kembali menghadapi “new normal” dan tetap menjalankan tiga protokol kesehatan pencegahan Covid-19, yaitu ; pakai masker, jaga jarak (phsycal distancing) dan selalu cuci tangan pakai sabun (CTPS).

Ruang-ruang publik mulai kembali ramai, kendaraan di jalan mulai padat, aktifitas ekonomi sudah mulai bergerak bahkan akses transportasi termasuk udara mulai dibuka kembali. Tapi apa mau dikata, upaya untuk memperketat jalur perbatasan yang sempat menuai pro kontra akibat pemberlakuan Surat Keterangan Berbadan Sehat (SKBS) dan beberapa syarat lain sebagai langkah antisipatif Pemerintah Kota Palu harus tercederai dengan munculnya 16 kasus baru tersebut. Langkah pemerintah sudah sangat tepat dengan melakukan hal tersebut, diluar masalah adanya pungutan pembiayaan SKBS dan dokumen-dokumen lainya yang “mungkin” sangat memberatkan sebagian besar dari pada warga pelintas yang kebetulan kegiatan ekonominya harus mengakses perbatasan antar kota. Tapi dapat menjadi pembelajaran buat kita semua, dengan pembukaan posko pemeriksaan swab Covid-19 di kantor Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah bagi mereka yang ingin melakukan pemeriksaan mandiri, salah satunya untuk kelengkapan dokumen penerbangan yang dipersyaratkan di bandara menjadi titik terang penambahan kasus baru ini. Dari hasil pemeriksaan memberikan keterangan kepada kita, bahwa dengan melakukan pemeriksaan secara massif dapat memberikan data bahwa masih banyak Orang Tanpa Gejala (OTG) yang berkeliaran dan mungkin berinteraksi langsung di kota ini. Bayangkan ketika OTG-OTG ini yang tanpa mereka ketahui dirinya telah terinfeksi dengan virus corona ini, menularkan virusnya ke orang-orang dekat, keluarga, teman-teman dekat dan mungkin lebih luas lagi, maka virus ini dengan senang hati hidup dan leluasa bertransmisi dari satu manusia ke manusia lain. Keberlangsungan hidup virus ini semakin mewabah dan terus menginfeksi dan celakanya ketika menemukan host (inang) dengan sistem pertahanan tubuh (imunitas) yang lemah maka angka kesakitan akibat virus ini akan meningkat drastis. Rumah sakit akan kewalahan memberikan perawatan, belum lagi kesiapan tenaga kesehatan dan kelengkapan APD nya yang masih terbatas. Sehingga potensi kematian akan meningkat. Semoga ini tidak terjadi.

Harapan kita semua, bahwa pemerintah betul-betul ketat dalam pemberlakuan “new normal” ini dengan mengacu pada tiga syarat utama pemberlakuan “new normal” yang ditetapkan oleh Bappenas, yaitu : 1) Tingkat Penularan, Ro (reproductive number) di bawah 1, artinya tidak terjadi angka penularan atau penambahan kasus baru yang terkonfirmasi positif dan ini berlangsung paling minimal selama 14 hari.  2) Sistem Kesehatan, indikator sistem kesehatan ini mensyaratkan jumlah kasus Covid-19 tidak boleh melebihi 60 persen infrastruktur kesehatan yang digunakan, artinya jika suatu rumah sakit memiliki 100 tempat tidur maka hanya 60 tempat tidur yang digunakan untuk melakukan perawatan pasien Covid-19. 3) Jumlah tes, bahwa jumlah tes atau pemeriksaan Covid-19 telah cukup dibandingkan dengan jumlah penduduk dalam suatu wilayah, artinya pemerintah dan tim gugus nya harus melakukan pemeriksaan massif kepada sebagian besar seluruh warganya.

Tiga syarat tersebut, harus menjadi panduan dan dilakukan secara konsisten untuk menghadapi “new normal” sehingga rekomendasi WHO (world Health Organization) dalam pemberlakuan “new normal” dalam suatu wilayah bisa terlaksana dengan baik, yaitu : 1) Kemampuan pengendalian penularan. 2) Sistem kesehatan mampu mendeteksi, mengetes, mengisolasi, dan melakukan tracing 3) Meminimalisir resiko wabah utamanya di fasilitas kesehatan dan panti jompo 4) Sekolah, kantor, dan lokasi penting lainnya bisa dan telah menerapkan langkah pencegahan 5) Resiko kasus impor bisa ditangani 6) Komunitas masyarakat sudah benar-benar teredukasi, terlibat dan siap menghadapi “new normal”. Dengan pelaksanaan semua hal di atas dan pemberlakuan yang ketat oleh pemerintah kota palu, insya Allah kota ini akan siap menghadapi”new normal” dan terhindar dari gelombang kedua serangan virus corona ini.

Drg. Munawir Usman, M.AP

Praktisi Kesehatan & Pemerhati Kebijakan Publik

(Mahasiswa S3 Administarsi Publik Untad)

Ayo tulis komentar cerdas