Yusrin. (Foto: Metrosulawesi/ Zulfikar)

Parimo, Metrosulawesi.id – Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Parigi Moutong (Parimo), Yusrin mengungkapkan, bahwa ke depan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan memeriksa tunjangan penghasilan pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Untuk itu, diharapkan kepada Kepala Sub Bagian Kepegawaian (Kasubag) diminta harus kerja berat dalam mengelola dokumen kepegawaian,” kata Yusrin selaku dihubungi melalui ponselnya Senin 1 Juni 2020.

Lanjut Yusrin, bahwa yang pertama kali diperiksa oleh BPK yakni absensi kehadiran dan pemotongan sesuai peraturan bupati (Perbup) yang berlaku. Kasubag Kepegawaian merupakan penentu dibayar atau tidak TPP pegawai. Untuk itu, Kasubag Kepegawaian merekap data kehadiran setiap bulannya.

“TPP daftar hadir harus lengkap sesuai Perbup dan itu tugas Kasubag Kepegawaian. Jangan coba-coba merekayasa, pasti jadi temuan, kan kita sendiri tahu bagaimana BPK menginvestigasi. Kalau itu sudah menjadi temuan akan pusing sendiri. Bayangkan kalau temuannya satu tahun pasti kita menangis dan pusing sendiri,” terang Yusrin.

Yusrin mengatakan, Kasubag Kepegawaian harus mempunyai kertas kerja TPP. Setelah itu diserahkan kepada bendahara. Fungsi Kasubag Kepegawaian yakni merekap daftar hadir setiap hari. Siapa yang izin, siapa yang sakit, siapa yang cuti dan suratnya harus ada.

“Karena BPK dalam melakukan pemeriksaan mengambil sampel- sampel belanja mana yang harus diperiksa, yang pasti ke depan semua OPD harus siap, jangan tiba masa tiba akal. Selama ini kan yang lain tidak siap dengan belanja. Tiba-tiba belanja modal diperiksa ini yang menjadi repot. Untuk itu, saya berharap agar Kasubag Kepegawaian yang ada di setiap OPD harus bekerja keras dalam hal administrasi kepegawaian,” jelas Yusrin.

Yusrin menambahkan, yang terpenting adalah memperbaiki dokumen administrasi perjalanan dinas. Belajar dari temuan 2019, sekitar 2.000 pegawai di Parimo temuan perjalanan dinasnya hanya dikarenakan data keuangan yang salah diberikan kepada BPK.

“Karena BPK melakukan pemeriksaan itu menggunakan aplikasi otomatis source dan data yang diberikan keuangan telah masuk diaplikasi tersebut. Sehingga jika salah data diberikan keuangan kepada BPK maka semuanya menjadi salah,” pungkasnya.

Reporter: Zulfikar
Editor: Syamsu Rizal

Ayo tulis komentar cerdas