
Poso, Metrosulawesi.id – Serikat Pekerja PLTA Poso (SP3), melalui tim kuasa hukumnya akan melakukan gugatan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Poso.
Kepada wartawan, Ketua Serikat Pekerja PLTA Poso, Herson Liudongi yang didampingi tim kuasa hukum Muhammad Faizal, SH, Bahrain Tampa SH, serta Moh. Hasan Ahmad menyampaikan, upaya hukum yang akan dilakukan adalah gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Poso berupa dugaan perbuatan melawan hukum oleh pihak Disnakertrans Poso yang dinilai lalai serta terkesan abaikan terhadap tanggung jawabnya, khususnya dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai salah satu unsur penting dalam lembaga kerja sama (tripartit).
Menurut Herson Liudongi, upaya ini bagian dari perjuangan yang sudah lama dilakukan pihak pekerja, dimana ada upaya upaya diskriminatif terhadap para pekerja di lingkungan proyek PLTA Poso.
“Inilah salah satu dasar utama kami dibantu teman teman advokat melakukan upaya hukum,” ucap Herson saat menggelar jumpa pers di posko jurnalis liputan covid-19, Senin 18 Mei 2020.
Kata Herson, berbagai masalah buruh di lingkungan PT Poso Enegy sudah dibicarakan bersama antara serikat pekerja dan perusahaan. Dari pembicaraan tersebut akhirnya direkomendasikan untuk dapat dibicarakan dan dicarikan solusi secara tirpartit dengan melibatkan pihak Disnaktretrans Kabupaten Poso.
Namun, setelah sekian lama manunggu langkah Disnakretrans untuk dapat membantu menyelesaikan masalah ini, justru pihak dinas terkesan tidak peduli.
“Dari sinilah langkah ini kami lakukan untuk melindungi hak-hak pekerja di lingkungan PT Poso Energy yang terkesan terabaikan selama ini,” kata salah seorang tim kuasa Hukum SP3 Poso, Muhammad Faizal, SH.
Ditambahkan sosok yang akrab di sapa Oni ini, upaya gugatan hukum ini sudah dilalui dengan mekanisme somasi, lagi-lagi pihak Disnakretrans Poso sama sekali tak bergeming. Selanjunya kata Moh. Hasan Ahmad, terkait nilai gugatan yang masuk dalam memori gugatan yang didaftarkan pihak tim kuasa SP3 Poso antara lain, menggugat secara materil kepada pihak Dinas Nakrertrans (Tergugat), berdasarkan pendapatan perbulan para buruh selama 22 bulan sebesar tiga puluh empat miliyar dua ratus lima puluh empat juta rupiah serta gugatan immateril sebesar dua miliar.
Reporter: Saiful Sulayapi
Editor: Syamsu Rizal