Pelaku penggelapan sepeda motor yang diamankan petugas Polsek Batui. (Foto: Ist/ Dok. Polsek Batui)
  • Pelaku Rayu Korban di Penginapan dan Bawa Kabur  Sepeda Motor

Banggai,  Metrosulawesi.id – RU (24) warga Kelurahan Balantang, Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai, terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian sektor (Polsek) Batui. Tersangka diamankan petugas lantaran menggelapkan dua unit sepeda motor, Sabtu (9/5/2020)

Korban dari aksi pelaku adalah kaum perempuan dan aksi dilakukannya di waktu yang berbeda yakni 29 April 2020 dan 8 Mei 2020.

Kepada petugas, pelaku RU mengakui aksinya dilakukan dengan modus tersangka dengan bertemu korban di terminal Batui. Saat bertemu, tersangka mengajak korbannya ke penginapan. Beberapa menit di dalam kamar penginapan, tersangka meminjam motor korban, lalu pergi dengan alasan mau mengambil uang di ATM.

“Sekitar dua jam keluar, barulah korban merasa sudah ditipu oleh tersangka,” kata Kapolsek Batui Iptu IK Yoga Widata SH.

Aksi kedua pun dilakukan tersangka dengan modus serupa. Berdasarkan keterangan saksi, salah satu sepeda motor tersangka dijual seharga Rp 2,5 juta.

“Dua sepeda motor yang dibawa kabur tersangka adalah Honda Beat dan Honda Gnio,” jelas Yoga sembari menambahkan tersangka saat ini mendekam dalam sel tahanan polsek guna pengembangan penyidikan.

Reporter: Djunaedi

Ayo tulis komentar cerdas