Palu, Metrosulawesi.id – Pemprov Sulteng memiliki 7 langkah strategis dalam pencegahan korupsi di lingkup pemerintahan. Langkah-langkah strategis itu diapresiasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, seperti yang disampaikan ketua KPK yang diwakili Anggota Komisioner KPK Nurul Ghufron melalui video conference dengan Gubernur Sulteng H Longki Djanggola dan jajarannya di kantor gubernur, Rabu 6 Mei 2020.
Nurul Ghufron menyampaikan memanag perlu ada ukuran dalam upaya pencegahan korupsi. Dia mengharapkan kepada Gubernur dan Bupati, Wali Kota agar terus memastikan apa yang direncanakan dapat dilaksanakan dengan baik dan memiliki hasil yang terbaik.
Dalam pertemuan virtual itu Nurul Ghufron mengatakan bahwa KPK saat ini fokus pada pencegahan tindak pidana korupsi. KPK memastikan pemanfaatan anggaran sesuai dengan peruntukannya untuk kepentingan sebesar besarnya kepada masyarakat.
Sebelumnya Gubernur Sulteng H Longki Djanggola menyampaikan Perkembangan Monitoring Center For Prevention (MCP) Provinsi Sulawesi Tengah yang meliputi 7 langkah. Pertama, untuk perencanaan tahun 2021 Provinsi Sulawesi Tengah sudah menggunakan aplikasi sistem informasi pemerintahan daerah (SIPD). Tujuan dari pengembangan SIPD ini untuk memastikan alur tahapan penyusunan dokumen rencana pembangunan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kedua, unit pengadaan barang jasa di Provinsi Sulawesi Tengah sudah berbentuk biro pengadaan dan memiliki pokja permanen. Ketiga, perizinan Provinsi Sulawesi Tengah berada di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Semua jenis perizinan sudah didelegasikan ke DPMPTSP dan sudah terintegrasi dengan one single submission (OSS).
Keempat, ketersediaan jumlah APIP Pemprov Sulteng sudah mencukupi untuk saat ini dikarenakan proses inpassing. Kelima, Pemprov Sulteng sudah menerapkan pemberian tambahan penghasilan pegawai (TPP) yang diberikan berdasarkan adanya laporan harian dan penilaian kinerja melalui aplikasi sistem penilaian kinerja (SKP) online.
Keenam, Pemprov Sulteng sudah memiliki database pajak aktual dan potensial yang memuat identitas, alamat dan besaran pajak, dan juga melakukan inovasi dalam bentuk samsat keliling, penegakan hukum dan e-samsat/samsat online nasional (samolnas). Ketujuh, Pemprov Sulteng juga telah menggunakan aplikasi simda BMD online dalam pengelolaan barang milik daerah.
”Tahun ini kami mengalokasikan anggaran sebesar 1,9 miliar untuk sertifikasi aset tanah milik pemprov,” kata Gubernur Sulteng H Longki Djanggola. (*)
Reporter: Syahril Hantono
Editor: Udin Salim