
- Gubernur Sulteng Bersikukuh Operasional Bandara Setelah 1 Juni
Palu, Metrosulawesi.id – Gubernur Sulawesi Tengah , Drs. H. Longki Djanggola , M.Si, menegaskan kepada pihak Kepala Bandara Mutiara Sis- Aldjufri Palu dan sejumlah perwakilan Maskapai Penerbangan, untuk tidak mengoperasional bandara hingga 1 Juni 2020.
Penegasan Gubernur Sulteng agar belum diopersional bandara tersebut, disampaikan saat menerima audiensi Kepala Bandara Mutiara Sis-Aljufri Palu dan Perwakilan Maskapai Penerbangan, di ruang kerja gubernur, Jumat (8/5/2020).
Kedatangan Kepala Bandara Mutiara Sis Aljufri Palu, Ubaedillah , SE, MT dengan Perwakilan Maskapai Penerbangan untuk menyampaikan rencana operasional Bandara sehubungan dengan SE Dirjen Perhubungan Udara Menteri Pehubungan Nomor 31 Tahun 2020 tentang Pengaturan Penyelenggaraan Transfortasi Udara selama masa dilarang mudik Idul Fitri 1441 H dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019.
Pada kesempatan itu, Longky Djanggola yang didampingi Sekprov Sulteng, Hidayat Lamakarate, menyampaikan, Pemprov Sulteng sangat patuh dan hormat terhadap SE Dirjen Perhubungan Udara, tetapi pendapat dan usulan kami juga dapat dihargai .
‘’Melihat Penyebaran Covid-19 saat ini lagi Puncaknya, maka untuk percepatan pemutusannya di Sulawesi Tengah , dan juga atas hasil komunikasi kami dengan para Bupati dan Walikota yang di wilayahnya ada bandara yang penerbangan akses langsung dari jakarta dan Makassar, Maka kami minta bandara yang ada di Sulawesi Tengah, untuk tidak operasional sampai dengan tanggal 1 Juni 2020. Demikian juga dengan transportasi laut kecuali distribusi Barang.’’ Ujar Longky Djanggola.

Sementara itu, Kepala Bandara Mutiara Sis Aljufri Palu, Ubaedillah, menyampaikan, ketentuan yang diatur dalam SE Dirjen Perhubungan Udara Nomor 31 tahun 2020, juga termuat sejumlah ketentuan bagi maskapai. Diantaranya, melaksanakan dan mematuhi ketentuan dalam Surat Edaran Gugus Tugas dimaksud.
Pembelian tiket, kata Ubaedillah, hanya dapat dilakukan melalui Kantor Pusat maupun Kantor Cabang Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal dan tidak di Bandar Udara. Wajib memastikan calon penumpang memenuhi persyaratan Surat Edaran dimaksud sebelum diberikan tiket atau dokumen angkutan.
Soal route penerbangan, Ubaedillah, menuturkan, penerbangan dilaksanakan berdasarkan route penerbangan yang telah disetujui pada periode Summer 2020 (S-20) dengan tetap menyesuaikan jam operasi serta fasilitas bandar udara selama masa pandemi Covid-19.
Ditambahkan pula, melaksanakan kegiatan dengan mengacu pada protokol kesehatan dan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Atas penyampaian Kepala Bandara Mutiara Sis-Adjudfri Palu, Gubernur Sulteng, kembali mengingatkan kondisi Sulteng saat ini berada pada puncak penyebaran Covid-19, sehingga usulan dan saran Pemerintah Sulteng dihargai.
‘’Sangat sulit untuk melaksanakan SOP yang sudah ditetapkan BNPB terhadap orang yang datang dari daerah pendemi harus dikarantina selama 14 hari, apalagi saat ini penyebaran Covid -19 di Sulteng sudah masuk pada transmisi Lokal,’’ urai Longky Djanggola, yang mendapat dukungan dari perwakilan meskapai penerbangan yang ikut dalam pertemuan tersebut. (*)