JALIN KESEPAHAMAN - Gubernur Sulteng, H Longki Djanggola menandatangani kerjasama dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulteng Gerry Yasid, SH, MH serta Kepala BPKP Sulteng Beligan Sembiring, SE, MM di Aula Kejaksaan Tinggi, Selasa 5 Mei 2020. (Foto: Ist/ Humas Pemda Sulteng)

Palu, Metrosulawesi.id – Pemprov Sulteng mendapat pendampingan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan BPKP Sulteng dalam penanggulangan dan pencegahan virus corona disease (Covid-19).

Sebagai tindaklanjut dari pendampingan itu, Gubernur Drs. H. Longki Djanggola, M.Si bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Sulteng Gerry Yasid, SH, MH serta Kepala BPKP Sulteng Beligan Sembiring, SE, MM melakukan penandatanganan nota kesepakatan bersama bertempat di Aula Kejaksaan Tinggi, Selasa 5 Mei 2020.

Penandatanganan yang berlangsung secara singkat sesuai Protokol Pandemi covid-19 terkait sosial distancing, Fisycal Ditancing dan pada acara tersebut Gubernur, Kejati maupun Kepala BPKP tidak menyampaikan sambutan, tetapi di acara santai Gubernur menyampaikan kepada Kepala BPKAD agar dapat memberikan hasil relokasi dan refocusing APBD Provinsi Sulteng setelah mendapat persetujuan dari DPRD kepada pihak Kejaksaan Tinggi guna mendapat pendampingan.

Selanjutnya Acara itu bahwa Posisi tempat duduk tamu undangan juga mengikuti keprotokolan gugus tugas covid-19 yakni berjarak 2 meter, demikian pula audiance lain yang menyaksikan penandatanganan secara virtual.

Hadir pada kesempatan itu, Sekertaris Daerah Provinsi Sulteng, Dr. H. Moh Hidayat Lamakarate, M.Si, Asisten Administrasi Umum, Hukum dan Organisasi, Mulyono, SE, Ak, MM, Kepala Biro Humas dan Protokol, Drs. Moh. Haris, Kepala Biro Hukum, Dr. Yopie Moerya Immanuel Pattiro, SH, MH, Kepala BPKAD, Bahran, SE, MM serta pejabat terkait lainnya. (*)

Reporter: Syahril Hantono
Editor: Udin Salim

Ayo tulis komentar cerdas