dr Amiruddin Rauf. (Foto: Dok. Metrosulawesi)
  • Segera Usulkan ke Menkes melalui Pemprov Sulteng

Buol, Metrosulawesi.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buol memutuskan akan segera menerapkan PSBB (pembatasan sosial berskala besar). Menyusul terus bertambahnya pasien positif Covid-19 di kabupaten paling utara Sulawesi Tengah itu.

Bupati Buol, dr Amiruddin Rauf dalam siaran persnya, Senin 4 Mei 2020, mengatakan, penerapan PSBB itu diambil dalam rapat Forkompinda (Forum Komunikasi Daerah) yang diperluas, yang dipimpin Ketua DPRD Buol, Senin 4 Mei 2020.

“Berdasarkan beberapa pertimbangan, maka rapat memutuskan untuk mengusulkan kepada bapak Menteri Kesehatan lewat bapak gubernur untuk Buol dilaksanakan PSBB,” kata Bupati Amiruddin Rauf dalam video yang diterima Metrosulawesi.

Seperti diketahui, hingga Senin 4 Mei 2020, jumlah warga yang terpapar Corona di Buol berdasarkan hasil swab test sudah mencapai 19 orang. Sementara berdasarkan hasil rafid test sebanyak 82 kasus positif.

Bupati mengatakan, dengan penerapan PSBB tersebut, akan memberikan penguatan lagi kepda Pemda dalam rangka memutuskan penulasan Covid-19.

Dia berharap, agar seluruh masyarakat di Kabupaten Buol memahami penerapan PSBB tersebut.

“PSBB bukan karantina wilayah atau Lock down, di mana masyarakat tidak diizinkan untuk beraktivitas,” katanya.

Dalam masa PSBB katanya, masyarakat dibolehkan untuk melaksanakan aktivitas. Kegiatan sehari-hari tetap bisa dilakukan tetapi dengan beberapa pembatasan. PSBB katanya, tidak menggangu kerja petani, pedagang, dan nelayan. Disilakan untuk beraktivitas tetapi tetap dengan sejumlah persyaratan.

Kepada kepala-kepala desa, Bupati Amiruddin berpesan agar setelah PSBB itu diterapkan untuk segera mematuhi instruksi-instruksi dari pemerintah. Di antaranya membentuk satgas Covid-19 di desa, serta mengamakan kebijakan terkait dengan Covid-19.

“Bagi kepala desa yang tidak menaati, akan diberikan sanksi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” kata Bupati.

Kepada masyarakat Buol, bupati berpesan agar mematuhi aturan yang sudah ditetapkan pemerintah.

Bupati kembali menjelaskan, penerapan PSBB adalah upaya untuk memutuskan rantai penyebaran Covid-19 dan sebagai upaya untuk memberikan penguatan bagi pemerintah.

Dikatakan, kalau sebelum PSBB, masih bersifat imbauan-imbauan, maka dengan PSBB ini, mau atau tidak mau, suka atau tidak suka, masyarakat harus menaati segala apa yang ditetapkan pemerintah.

“Katakanlah misalnya, mereka yang harus menjalani pemeriksaan tracking suka atau tidak suka harus melaksanakan tracking,” jelasnya.

Dalam masa PSBB katanya, akan diikuti dengan pemberian bantuan sosial kepada masyarakat, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Namun, tidak semua masyarakat mendapatkan bantuan sosial. Mereka yang dapat adalah yang masuk kriteria penerima bantuan sosial.

Pada kesempatan itu, Bupati Amiruddin juga mengingatkan agar dalam masa PSBB, seluruh masyarakat Buol untuk menahan.

“Karena bila mana ada hal-hal sikap, tindakan, tutur kata, menggunakan media sosial yang tidak bertanggung jawab menyebar hoaks dan fitnah, akan dilakukan tindakan tegas,” jelasnya.

Di akhir penyampaiannya, Bupati mengatakan, adalah tugas Pemda untuk melindungi seluruh masyarakat Buol dari terjangkit virus Corona.

Reporter: Udin Salim

Ayo tulis komentar cerdas