Narapidana Lapas Petobo Palu, yang diamankan terkait kasus Narkoba. (Foto: Ist)

Palu, Metrosulawesi.id – Empat narapidana dan seorang petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas dua sipir Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Petobo, Kota Palu Sulawesi Tengah, ditangkap polisi terkait dugaan narkoba.

Penangkapan kelima tersangka dilakukan tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulteng, dengan cara menyamar sebagai pembeli narkoba jenis sabu-sabu, di Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Petobo, Palu Selatan, Kamis lalu sekitar pukul 17.30 Wita.

Pelaku berinisial A yang berstatus sebagai napi warga binaan Lapas Petobo Palu itu, sudah menjadi Target Operasi (TO) Tim Ditresnarkoba Polda Sulten. Tersangka A ditarget petugas hasil pengembangan pelaku lainnya yakni H dan M, yang juga berstatus warga binaan Lapas Petobo.

Dari penangkapan tersebut, petugas mengarah kepada tersangka S yang merupakan oknum pegawai Lapas Petobo.

Oknum pegawai Lapas Petobo Palu, berinisial A, yang diamankan polisi dikarenakan memiliki narkoba jenis Sabu. (Foto: Ist)

“Betul tim Ditresnarkoba Polda Sulteng mengamankan sedikitnya lima orang yang diduga pelaku penyalahguna narkoba jenis sabu,’’ ujar Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Polisi Didik Supranoto, SIK.

Dari tangan pelaku, kata Didik, petugas  telah diamankan barang bukti berupa 2 bungkus bening berisi serbuk putih yg diduga Narkotika jenis sabu yang disimpan  tersangka A di dalam jok motor dengan berat 53.3 gram.

Penyidik telah menahan tersangka S di Rutan Polda Sulteng bersama tersangka A, H dan M. Namun,  ketiganya karena berstatus  narapida  sehingga untuk sementara penahanannya dipindahkan ke Polda Sulteng untuk mempermudah proses penyidikan.

Terhadap keempat tersangka dijerat dengan pasal 114(2) , pasal 112(2) jo pasal 132(1) UU no. 35 thn 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 Tahun maksimal 20 tahun dan pidana denda minimal Rp 1 Milyar dan maksimal Rp 10 Milyar. (*)

Reporter: Djunaedi

Ayo tulis komentar cerdas