Poso, Metrosulawesi.id – Dua warga Poso diamankan petugas posko pelayanan pasien Covid-19. Kedua warga itu diamankan saat kedapatan diduga melakukan transaksi narkoba jenis sabu.
Transaksi terjadi pada Kamis 23 April 2020 di Desa Tonusu, Kecamatan Pamona Pusalemba. Kedua warga yang diamankan adalah I alias KS dan N alias NV.
“Benar diamankannya dua pelaku tersebut berlangsung di Desa Tonusu, Kecamatan Pamona Pusalemba, Poso, Kamis lalu, selaku aparat penegak hukum , sangat berterima kasih atas keterlibatan petugas posko Covid-19 yang menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu,” kata Kapolsek Pamona Utara AKP Anton Muhammad kepada wartawan, Senin 27 April 2020 di Tentena.
Lanjut dikatakan AKP Anton Muhammad selaku Kapolsek Pamona Utara, keduanya diamankan berawal dari rasa kecurigaan petugas yang melihat mereka mondar mandir di sekitar posko Covid-19.
Saat dihampiri petugas di dekat posko, kedua warga itu kedapatan sedang bertransaksi sabu, hingga akhirnya petugas posko Covid-19 langsung menghubungi aparat kepolisian dalam hal ini sektor Pamona Utara.
“Setelah mendapatkan informasi, kedua warga itu langsung dijemput oleh aparat kepolisian untuk mencegah adanya upaya perlawanan, keduanya ditahan sekarang di Polres Poso,” tegas Anton.
Upaya yang dilakukan aparat saat mendapat laporan atas transaksi narkoba dijelaskannya, petugas kepolisian Sektor Pamona Utara langsung mendatangi posko untuk mengamankan kedua warga tersebut. Kini keduanya tengah menjalani pemeriksaan di Satresnarkoba Polres Poso.
Sementara Kasat Narkoba Polres Poso Iptu Supriyadi Bakri kepada wartawan mengatakan, kedua warga Tonusu yang telah ditangkap memang sudah lama masuk dalam jaringan target operasi, hingga akhirnya kedapatan dan bersama barang bukti yakni dua paket sabu seberat 1,37 gram berhasil diamankan, kasus ini akan terus didalami.
Reporter: Saiful Sulayapi
Editor: Syamsu Rizal