Dua karyawan Bank Mega Syariah Cabang Palu saat melakukan sesi foto di tempat pelayanan. (Foto: Metrosulawesi/ Fikri Alihana)

Palu, Metrosulawesi.id – Sebagai komitmen perbankan yang mengacu pada peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan monitoring dan evaluasi terhadap implementasi kebijakan restrukturisasi yang diberikan kepada debitur, PT Bank Mega Syariah Cabang Palu memberikan keringanan pembayaran angsuran bagi nasabah yang terdampak Covid 19 atau virus Corona.

Hal tersebut disampaikan Branch Manager Bank Mega Syariah Cabang Palu, Haga Kaporina kepada Metrosulawesi saat ditemui di kantornya Jalan Jenderal Sudirman, Selasa (21/4/2020). Ia mengatakan ini telah sesuai dengan prosedur dan surat edaran yang telah diterima setiap perbankan.

“Tapi itu kita akan lihat kembali (assement), karna ada beberapa kriteria debitur yang terdampak dan ada juga tidak. Jika ada betul-betul terdampak pastinya kita akan berikan restrukturisasi selama setahun,” katanya.

Sementara itu, ia menyebutkan kriteria debitur yang dimaksud ialah plafon dibawah Rp10 miliar. Menurutnya, nasabah perbankan tidak sama dengan perusahaan pembiayaan. Dimana kata dia, debitur Bank Mega Syariah Cabang Palu yang yang pernah mengajukan kredit kurang lebih hanya sekitar 10 nasabah.

“Hanya sedikit di kita yang melaporkan baru sekitar satu debitur yang diproses dan sudah kita ajukan ke pusat, kami tidak sebanyak seperti kelas mikro, soalnya kita tidak terlalu banyak ekspansi, kalau dulu kami masih menerima, tapi sekarang sudah tinggal ritel saja,” sebutnya.

Meskipun demikian, pihaknya tetap melakukan pemantauan terhadap nasabah terdampak Covid 19. Diungkapkannya, bagi debitur yang sebelum adanya bencana non alam ini lancar dalam membayar angsuran otomatis akan diberikan keringanan pembayaran angsuran.

“Namun kalau nasabah yang sebelumnya lambat melakukan pembayaran pastinya masih dipertimbangkan kembali untuk diberikan relaksasi. Kalau seperti itu kami kategorikan mampu membayar,” ujarnya.

Sementara itu, sejak adanya pandemi virus Corona melanda Kota Palu. Transaksi hampir di semua perbankan termasuk Bank Mega Syariah telah berubah menjadi sistem Mobile Banking atau aplikasi transaksi online. Selain itu, pihaknya juga saat ini mengurangi jam operasional pelayanan.

“Intinya kita sama dengan bank lainnya yang menggunakan SOP dengan sistem mobil banking. Begitu pun pelayanan operasional kami di mulai 08.00-14.00 wita. Sebelumnya jam kerja sampai pukul 4 sore, sekarang harus dikurangi pelayanan karena mengikuti himbauan pemerintah,” jelasnya.

Reporter: Fikri Alihana
Editor: Pataruddin

Ayo tulis komentar cerdas