BAHAS STIMULAN - Sekretaris Daerah Sulteng Moh.Hidayat Lamakarate (tengah), Danrem 132 Tadulako Agus Sasmita (kiri) dan Kepala Pelaksana BPBD Sulteng Bartholomeus Tandigala (kanan) saat mengikuti rapat teknis melalui video conference bersama BNPB Pusat dan Pemerintah Kabupaten Kota terdampak bencana alam, Senin 20 April 2020. (Foto: Humas Pemprov)

Palu, Metrosulawesi.id – BNPB Pusat, menggelar Rapat Teknis melalui video conference bersama Sekretaris Daerah Sulteng Moh.Hidayat Lamakarate, Danrem 132 Tadulako Agus Sasmita dan Kepala Pelaksana BPBD Sulteng Bartholomeus Tandigala serta Pemerintah Kabupaten Kota terdampak bencana alam, Senin 20 April 2020.

Melalui Vidcon tersebut, Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BNPB, Rifai menyampaikan rapat tersebut, dalam rangka untuk memantau sekaligus memastikan program rehabilitasi dan rekonstruksi Perumahan Tahap I dan II.

Pada kesempatan itu Sekdaprov menyampaikan, berkaitan dengan dana stimulan tahap II untuk Kota Palu dana perensentase yang tersalur 18,81 persen, Kabupaten Sigi 39,80 persen, Donggala 58,47 persen, Parigi Moutong 43,63 persen.

Dari peresentase tersebut kata Hidayat, Kota Palu masih 18,81 persen. Hal ini disebabkan karena kelengkapan data di masing-masing penerima. Hal ini menurutnya tentunya menjadi catatan BPBD Kota Palu. “Karena sampai saat ini masih banyak masyarakat bertanya kapada Kami (pemprov) kapan sebenarnya dana ini secepatnya bisa disalurkan,” jelas Sekprov.

Dalam beberapa kesempatanya, pihaknya menyampaikan ke masyarakat bahwa sesungguhnya dananya sudah tersedia di BPBD masing-masing kabupaten/kota. Tinggal bagaimana kecepatan dari masing-masing kabupaten/kota untuk bisa memastikan bahwa data masyarakat terdampak bisa memenuhi syarat. Sebab, jika data tersebut tidak memenuhi syarat, pihak perbankan agak sulit untuk menyalurkan dana tersebut.

“Dari data terakhir yang kami terima ini, kami akan mendesak sekaligus meminta kepada Pemerintah Kabupaten/Kota untuk mempercepat proses penyaluran dana Stimulan Tahap II kepada masyarakat, apalagi di situasi wabah Covid 19 saat ini,” kata Sekdaprov.

Wabah corona ini lanjutnya, juga menjadi hambatan proses penyaluran dana stimulan, dimana pihak perbankan memiliki keterbatasan sekaligus menyiapkan skenario dalam proses penyaluran dana yang harus memenuhi mekanisme Protokol Kesehatan atau sosial distancing dalam rangka mencegah penyebarluasan Covid 19. (*)

Reporter: Udin Salim

Ayo tulis komentar cerdas