ILUSTRASI - Pelaku tindak kejahatan. (Foto: Dok Metrosulawesi)

Palu, Metrosulawesi.id –  Tim gabungan Resmob Polres Palu dan Polsek Palu Timur, menangkap dua tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Mereka ditangkap polisi di Jalan Abdul Rahman Saleh, Kelurahan Birobuli Utara, Kota Palu, Jumat (17/4/2020) sore.

Kedua tersangka yang diciduk petugas gabungan ini, yakni EM (26) dan JI (42). Keduanya merupakan warga yang berdomisili di Kelurahan Birobuli,  Palu Selatan.  

Kapolres Palu, AKBP H Moch Sholeh  SIK SH MH. membenarkan telah mengamankan dua orang pelaku curanmor. Penangkapan kedua tersangka merupakan hasil pengembangan terhadap kasus pencurian motor di Jalan Veteran, Kelurahan Tanamodindi, Kecamatan Mantikulore.

 ‘’Saat melakukan pengembangan terhadap laporan pencurian motor di Jalan Veteran,  11 April lalu, didapat  informasi sepeda motor dijual di salah satu tempat. Dari informasi itulah, petugas mengamankan pelaku,’’ kata Moch Sholeh.

Dari penangkapan tersebut, lanjut Kapolres,  polisi berhasil mengamankan EM dan JI dan dibawa ke Mapolres Palu, untuk proses lebih lanjut. Sementara itu, seorang teman kedua pelaku  bernama FL berhasil melarikan diri dalam penggerebekan. Kini FL masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) jajaran kepolisian Polres Palu.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka, diantaranya satu unit sepeda motor Yamaha Vixion warna merah dan satu senjata tajam berupa badik. (*)

Reporter: Djunaedi

Ayo tulis komentar cerdas