
Donggala, Metrosulawesi.id – DPRD Donggala menggelar pertemuan menghadirkan Kepala BPBD Donggala Akris Fatah Yunus serta beberapa warga penyintas dari Kecamatan Banawa, Rabu (15/4/2020). Pertemuan di kantor DPRD Donggala tersebut membahas tentang pencairan dana stimulan tahap II untuk penyintas bencana gempa bumi yang terjadi pada 28 September 2018 silam.
Ketua Komisi III DPRD Donggala Sudirman, Wakil Ketua II Aziz Rauf, serta Nasrudin meminpin rapat dengan menghadirkan Kepala BPBD Donggala Akris Fatah Yunus serta beberapa warga penyintas yang mendiami Kecamatan Banawa.
Di hadapan Anggota DPRD dan warga penyintas Kepala BPBD Akris Fatah Yunus menjelaskan, proses pencairan dana stimulan tahap II untuk rehab/rekon yang menurutnya terkendala “protokoler Corona”.
Tapi, kata Akris proses pencairan tahap II tetap berjalan dan saat sekarang dari 20 ribu jiwa lebih penerima stimulan tahap II, sudah 13.200 jiwa tersalurkan dananya.
“Bank punya SOP juga, pihak bank tidak akan membuat buku rekening jika warga penerima tidak memilki dua syarat. Pertama surat permohonan pembukaan rekening (form A4) serta surat pernyataan di atas meterai. Sekarang wabah Corona berkumpul dilarang, bagaimana caranya membuat dua syarat yang diminta bank? Kami di BPBD mensiasatinya dengan memanfaatkan tenaga fasilitator yang ditempatkan di setiap kecamatan dan desa, mereka (fasilitator) siap dan akan mengumpulkan dua sayarat tersebut pada Jumat (17/4),” jelasnya.
Kemudian kata Akris lagi proses pencairan dana stimulan tahap II ini juga terkendala di BPKAD (Badan Pengelolaan Keuanagan dan Aset Daerah) sebagai tempat penyimpan dana stimulan yang akan menyalurkan dana ke pihak bank.
“Proses pencairan dana stimulan tahap II melalui BPKAD dengan menggunakan sistem pembuatan SPM (surat perintah membayar) dan SP2D (surat perintah pencairan dana) yang ditujukan ke bank. Persoalannya BPKAD hanya mampu membuat dokumen SPUM dan SP2D sehari 50 lembar saja. Sedangkan data penerima itu 20 ribu jiwa lebih. Jika sudah seperti ini waktu kita hanya habis urus SP2D dan bisa diprediksi Novemeber tuntas,” bebernya.
Mengantisipasi persoalan tersebut, pihaknya berkonsulatsi dengan BPK pada 29 Maret lalu. Hasilnya BPK memberikan persetujuan agar pihak pemda membuat proses pencairan tahap II dilakukan secara berkelompok tidak sendiri-sendiri untuk efisen waktu pada proses pembuatan SPM dan SP2D.
“Petunjuk BPK sedikit memudahkan kita untuk memproses cepat pencairan, tapi kendala berikutnya di proses pencairan adalah dana meterai yang mencapai 360 juta. Kami (BPBD) tidak pernah terpikir terkait dana meterai itu, tapi intinya BPBD tetap bekerja memproses dana stimulan tahap II,” tuturnya.
Sementara itu, di luar gedung dipasangi spanduk oleh warga penyintas yang berdomisili di Kecamatan Banawa, Donggala. Spanduk bertuliskan “Minta Cairkan Dana Stimulan”.
Reporter: Tamsyir Ramli
Editor: Syamsu Rizal