
- Larang Jual Beras Keluar Daerah
Sigi, Metrosulawesi.id – Bupati Sigi, Mohamad Irwan melarang pemilik gilingan menjual beras keluar daerah. Larangan tersebut akan diterapkan melalui surat edaran Bupati Sigi.
Tujuan tersebut untuk mengantisipasi kelangkaan kebutuhan pokok di tengah-tengah masa pencegahan virus corona (Covid-19) saat ini. Demikian dikatakan Bupati Sigi Mohamad Irwan saat rapat dengan Gubernur Sulawesi Tengah melalui teleconference di Kantor Bupati Sigi Sementara, Desa Kotapulu, Kecamatan Dolo, Selasa, 31 Maret 2020.
Kata Irwan, langkah tersebut merupakan antisipasi Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Sigi agar beras yang ada di daerah itu tidak keluar. “Sesuai data, beras Sigi dijual antara lain ke Gorontalo dan Makassar,” ungkapnya.
“Kami akan membuat surat kepada seluruh pemilik gilingan padi, agar menjadi catatan mereka sehingga tidak melakukan penjualan ke luar daerah, istilahnya tunda jual,” tambahnya.
Terkait dengan penangan Covid-19, Pemda Sigi juga menyiapkan tiga unit mobil rujukan khusus kasus Covid-19 yang ditempatkan di Kecamatan Palolo, Kulawi dan Kecamatan Sigi Biromaru. Mendirikan posko informasi Covid-19, untuk memudahkan layanan kepada masyarakat dan memastikan akses informasi melalui Hotline 081311144463.
Pada kesempatan itu, bupati juga menyampaikan bahwa Pemda Sigi menyiapkan anggaran 2,8 miliar untuk penanganan penularan Covid-19, khususnya pembelian Alat Pelindung Diri (APD) untuk tenaga medis di puskesmas dan rumah sakit.
“Anggaran pembelian APD tersebut hasil dari pergeserah-pergeseran anggaran lainnya yang terkait dengan kegiatan-kegiatan yang memang belum seharusnya diperuntukkan, salah satunya perjalanan dinas,” ungkap bupati. Diketahui, penanganan Covid-19 sesuai data Dinas Kesehatan Sigi, 1 ODP (1 Negatif), 2 PDP serta untuk orang-orang yang berkunjung baik dari luar negeri atau daerah lain 445 orang.
Reporter: Ariston Aporema Sorisi
Editor: Syamsu Rizal