Donggala, Metrosulawesi.id – Ketua DPRD Takwin prihatin atas dinonaktifkannya kartu BPJS Kesehatan sekitar 60 ribu jiwa warga miskin di Donggala di BPJS Kesehatan.
Penonaktifan peserta yang iurannya ditanggung oleh Pemkab Donggala itu disebabkan karena perjanjian kerja sama antara BPJS Kesehatan Cabang Palu dengan Pemkab Donggala telah berakhir pada 31 Maret 2020. Sehingga mulai 1 April 2020, 59.516 jiwa peserta JKN-KIS di Donggala dinyatakan nonaktif.
“Sejak dulu kami sudah sampaikan kepada dinas untuk memperhatikannya anggaran kesehatannya,” kata Takwin, Jumat (3/4/2020).
Dijelaskan politisi PKS ini, pemerintah daerah dalam hal ini dinas kesehatan kiranya bisa berkomunikasi kembali dengan pihak BPJS Kesehatan mencari alternatif untuk sekitar 60 ribu jiwa masyarakat Donggala yang membutuhkan pelayanan kesehatan.
“Kalau pun tidak bisa dibayar semua, mungkin bisa dibayar sebahagian dulu sebagai bentuk keseriusan kita dalam memberikan pelayanan kesehatan terhadap masyarakat Donggala,” tuturnya.
Terpisah, Kepala Kantor BPJS Kesehatan Cabang Palu Wahidah mengatakan, peserta JKN-KIS yang sebelumnya didaftarkan oleh Pemkab Donggala tidak diperpanjang. Oleh karena itu, kepesertaan dinonaktifkan.
Terkait itu, BPJS Kesehatan mengirim surat kepada pimpinan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKPT) maupun rumah rumah sakit mitra BPJS Kesehatan. Dalam surat tertanggal 30 Maret 2020, menyampaikan penonaktifan 59.516 jiwa peserta JKN-KIS yang didaftarkan oleh Pemkab Donggala.
Kepada pimpinan FKPT dan rumah sakit, BPJS Cabang Palu meminta agar hal itu disampaikan kepada karyawan dan peserta yang nonaktif tersebut jika datang berkunjung.
Adapun daerah lain yang termasuk dalam wilayah kantor cabang Palu masih tetap melakukan kerja sama dengan BPJS Kesehatan.
“Hanya Donggala,” ujar Wahidah dikonfirmasi Metrosulawesi, Jumat 3 April 2020.
Sejauh ini, kata dia belum ada informasi lanjutan dari Pemkab Donggala apakah peserta yang sudah nonaktif tersebut akan kembali didaftarkan. “Kami tetap berharap agar dapat didaftarkan kembali ke dalam program JKN-KIS, agar masyarakat memiliki jaminan kesehatan,” kata Wahidah.
Bagi peserta yang nonaktif tersebut bisa mendaftar di BPJS Kesehatan sebagai peserta bukan penerima upah (PBPU) atau peserta mandiri. Artinya, iuran dibayar sendiri oleh peserta, bukan lagi Pemkab Donggala. Jika mengalihkan kepesertaan menjadi peserta mandiri dilakukan satu bulan sejak kartu nonaktif, tidak perlu menunggu masa 14 hari untuk membayar iuran dan kartu langsung aktif setelah pembayaran dilakukan.
Akan tetapi jika pengalihan kepesertaan dilakukan setelah satu bulan setelah kartu nonaktif, maka berlaku ketentuan yakni menunggu masa administrasi 14 hari untuk dapat membayar iuran dan kartu aktif setelah membayar iuran.
Sebelumnya, Kadis Kesehatan Donggala Muzakir Ladoali tidak dilanjutkan kerja sama karena pihaknya tidak mampu lagi membayar angsuran BPJS kesehatan untuk 60 ribu jiwa warga Donggala yang ditanggung pemda.
“Naiknya iuran BPJS menjadi 42 ribu per orang (kelas 3) kemudian dikalikan 60 ribu jiwa yang ditanggung Pemda artinya Rp 2,5 miliar per bulan harus kami bayarkan ke BPJS. Sedangkan dana tidak mencukupi dan pemda hanya mampu melunasi tiga bulan saja,” kata Muzakir.
Reporter: Tamsyir Ramli, Syamsu Rizal