
- Teleconference Dispar Sulteng dengan Kemenkraf RI
Palu, Metrosulawesi.id – Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Sulawesi Tengah, I Nyoman Sriadijaya, melakukan teleconference dengan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI, yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Menteri (Sesmen) Ni Wayan Giri Adnyani, dengan menghadirkan semua deputi.
“Teleconference ini juga sehubungan dengan perubahan nomenklatur yang baru, yakni Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Teleconference yang dilaksanakan pada Jumat kemarin itu diikuti oleh 17 kepala dinas provinsi dan beberapa kabupaten,” jelas I Nyoman, di Palu, Senin, 30 Maret 2020.
I Nyoman mengatakan, dalam teleconference, Sesmen memberikan gambaran umum tentang pencegahan penyebaran Covid-19 yang dilakukan oleh Kementerian Pariwisata, sebagaimana edaran yang sudah di sampaikan Presiden RI.
“Disampaikan, ada tiga tahapan dalam masa penanganan Covid-19 ini, pertama, tahap masa tanggap darurat dari 13 Maret hingga 29 Mei 2020, kemudian setelah itu, 1 Juni sampai dengan 31 Desember 2020 adalah masa pemulihan, sementara masa normalisasi itu 1 Januari-31 Desember 2021,” katanya.
Dalam masa tanggap darurat itu, kata I Nyoman, tidak ada lagi pintu-pintu masuk kunjungan wisatawan manca negara ke Indonesia, sedangkan pada masa pemulihan, Pemda diharapkan fokus pada wisatawan nusantara atau domestik.
“Penanganan yang dilakukan seperti halnya daerah yang sangat terdampak, baik orang dalam pemantauan, pasien dalam pengawasan, sampai terindikasi positif. Dalam teleconference itu masing-masing provinsi sudah menyampaikan, utamanya DKI, Jawa Tengah, khususnya di Pulau Jawa, Bali, Maluku, Irian Jaya,” ujarnya.
Kata I Nyoman, imbauan yang disampaikan terkait mitra kerja industri pariwisata, hotel dan restaurant yang harus melakukan aktivitas yang sangat terbatas, imbasnya akupansi hunian hotel mengalami penunuran yang sangat drastis. “Karena tidak bisa lagi ada kegiatan-kegiatan di hotel,” katanya.
“Dengan kebijakan secara nasional melalui OJK, semoga ada relaksasi dan dana restrukturisasi Perbankan, yang akan membantu pemulihan pelaku usaha industri pariwisata. Beberapa daerah juga mengusulkan kepada Menteri Pariwisata, agar disampaikan kepada Presiden, agar ada kemudahan fiskal pajak dan juga pembayaran rekening listrik,” ungkapnya.
I Nyoman mengatakan, beberapa daerah tidak meminta pengurangan biaya pembayaran listrik, tetapi ada penangguhan masa pembayaran, hingga situasi benar-benar pulih, baru dilakukan pembayaran penggunaan listrik pelaku usaha industri pariwisata.
“Waktu teleconference hanya dua jam. Yang menjadi sampel sebetulnya daerah yang terdampak, terkait banyaknya kunjungan wisatawan, seperti mereka di Pulau Jawa, Bali, termasuk Kepulauan Riau, mereka ini prioritas memberikan gambaran,” ujarnya.
Reporter: Moh Fadel
Editor: Yusuf Bj