
- Hakim Marliyus-Ernawati Sepakat Meminimalisir Virus Corona
Palu, Metrosulawesi.id – Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Palu ikut meminimalisir wabah virus Corona di Palu sesuai arahan Surat Edaran pemerintah pusat. Langkah yang ditempuh Pengadilan Negeri Palu ini meliburkan sidang berbagai perkara selama dua pekan.
Wakil Ketua Pengadilan Negeri Palu, Marliyus SH MH, kepada wartawan di sela-sela waktunya membenarkan penundaan sidang sementara waktu, yang bertujuan meminimalisir wabah virus corona yang kini menjadi topik nasional.
“Semua sidang yang sedang saya tangani ditunda dulu, sembari menunggu perkembangan wabah virus corona di Palu ini,” ungkapnya di Pengadilan Negeri Palu, baru-baru ini.
Namun diakuinya, agenda sidang di Pengadilan Negeri Palu tidak semuanya diliburkan, sebab tergantung keputusan Majelis Hakimnya masing-masing.
“Kalau saya secara pribadi tidak ada hal yang lebih penting ketimbang mengutamakan kesehatan dan mencegah wabah virus corona ini,” ungkapnya lagi.
Sementara itu, Majelis Hakim Tipikor Palu, Ernawati Anwar SH MH, di saat memimpin sidang dakwaan terkait perkara korupsi pembangunan gedung baru SMKN 1 Dolo Barat, Sigi, juga mengakui akan meliburkan sidang selama sepekan.
“Makanya saya sempat kaget melihat keluarga terdakwa banyak hadir disini (persidangan) ya, padahal pemerintah sudah mengimbau untuk tidak keluar rumah,” ungkapnya.
Ernawati mengingatkan kepada pihak keluarga terdakwa agar lebih mementingkan kesehatan demi mencegah wabah virus corona, terkait kasus korupsi ini ditegaskannya akan menjadi kewenangan Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum, dan Kuasa Hukum terdakwa masing-masing.
“Tidak perlu risau lagi ya, sebab kami (Hakim) itu sudah bersumpah, begitu pun dengan Jaksa Penuntut Umum dan Kuasa Hukum ikut bersumpah, maka kekhawatiran tidak mendapat keadilan hukum itu tidak benar,” ungkapnya lagi.
Reporter: Firmansyah Badjoki
Editor: Yusuf Bj