MENANG - Para penggugat PT Agro Manunggal Cocos, tak lain adalah mantan karyawan mendapat pemutusan hubungan kerja (PHK) meminta haknya dibayarkan perusahaan akhirnya memenangkan perkara ini di Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Palu. (Foto: Metrosulawesi/ Firmansyah Badjoki)
  • Majelis Hakim Tolak Eksepsi PT Agro Manunggal Cocos

Palu, Metrosulawesi.id – Sebanyak lima orang karyawan yang mendapat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akhirnya bisa bernafas lega pascagugatannya dikabulkanMajelis Hakim, di Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Palu.

Kelima karyawan mendapat PHK sepihak itu, yakni Arkan, berdomisili di wilayah Taipa, Gafri, Moh Rifal, Fikran, dan Sriyansi, semuanya berdomisili di wilayah Labuan Panimba.

Perkara perdata 07/pdt.sus-PHI/2020/PN Pal ini, terkait perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja sepihak dari PT Agro Manunggal Cocos, perusahaan bergerak di bidang olahan kelapa yang kini aktif beroperasi di Kelurahan Taipa, Kecamatan Palu Utara, Kota Palu.

Ketua Serikat Buruh Kota Palu, Afandi SE, kepada Metrosulawesi mengatakan, Majelis Hakim melalui amar putusannya akhirnya mengabulkan keinginan penggugat memutuskan Status PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) berubah menjadi PKWTT (Karyawan Tetap) di perusahaan itu.

“Jadi status PKWT (Karyawan Kontak) berubah menjadi PKWTT (Karyawan Tetap),” ungkapnya, Minggu, 22 Maret 2020.

Kata dia, Majelis Hakim dalam amar putusannya juga ikut menghukum Tergugat untuk membayar pesangon untuk kelima penggugat.

“Semua eksepsi dari Tergugat ditolak oleh Majelis Hakim,” ungkapnya lagi.

Dia mengatakan, empat orang karyawan telah memiliki masa kerjanya 1 tahun lebih, dan rata-ratamendapat pesangon itu sebesar Rp5,5 juta dan diakumulasi lebih dari Rp20.

“Sedangkan 1 orang lagi masa kerjanya 3 tahun 8 bulan, maka diputus sebesar Rp16 juta lebih, jadi kurang lebih keseluruhannya sekitaran Rp38 jutaan,”pungkasnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Penggugat, I Gede Cakradeva SH MH, mengatakan dalam pokok perkara sesuai sidang kesimpulan bahwa pelaksanaan status karyawan kontrak Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dilakukan tergugat terhadap penggugat adalah bertentangan dengan ketentuan pasal 59 Ayat 4, 5 dan 6 UU No 13 tahun 2003, tentang Ketenagakerjaan.

“Karena telah melampaui tenggang waktu maksimum sebagaimana yang ditentukan, seharusnya status kerja para penggugat adalah karyawan tetap,” ungkapnya lagi.

Dia menambahkan, pekerjaan dilakukan oleh penggugat adalah pekerjaan yang bersifat tetap, dan merupakan bagian dari suatu proses produksi, serta dilakukan melebihi 21 hari kerja selam 3 bulan berturut-turut.

“Sehingga hal ini tidak sesuai dengan Pasal 59 Ayat (1) UUK Junto Kepmen 100 tahun 2004, tentang ketentuan pelaksanaan PKWT,” terangnya.

Reporter: Firmansyah Badjoki
Editor: Yusuf Bj

Ayo tulis komentar cerdas