PERPUSTKAAN - Perpustakaan di Dispusarda Sulteng tampak sunyi dari para pengunjung, Jumat, 20 Maret 2020. (Foto: Ist)

Palu, Metrosulawesi.id – Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsiapan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, Ardiansyah Lamasitudju, mengatakan, berdasarkan edaran Gubernur Sulteng terkait dengan antisipasi penyebaran virus corona (covid-19), maka pelayanan publik saat ini diliburkan (dinonaktifkan), termasuk pelayanan di perpustakaan.

“Olehnya itu bagi semua pengguna perpustakaan (pemustaka) dari Palu dan beberapa kabupaten sekitar, mulai kemarin hingga 29 Maret 2020, diimbau untuk sementara tidak memanfaatkan dan menahan diri untuk mengunjungi perpustakaan daerah,” kata Ardiansyah, di Palu, Jumat, 20 Maret 2020.

Namun, kata Ardiansyah, ada beberapa warga belum lama ini mengembalikan buku, padahal di pengumuman itu untuk denda keterlambatan pengembalian buku ditiadakan.

“Jadi bagi masyarakat yang sudah meminjam buku, mereka tidak harus mengembalikan walaupun sudah lewat batas peminjaman. Nanti setelah 29 Maret ini akan ada keputusan selanjutnya, apakah sudah bisa diaktifkan kembali layanan atau di perpanjang non aktifnya,” ujarnya. 

Ardiansyah mengaku, telah mengimbau seluruh perpustakaan, baik di Palu maupun kabupaten lainya agar dihentikan dulu pelayanannya sementara.

“Jadi yang ada di perpustakaan Sulteng hanya pegawai dari Dinas Perpustakaan sendiri saja, untuk masyarakat sudah tidak diizinkan melakukan aktivitas dalam perpustakaan,” katanya.

Selain itu, kata Ardiansyah, bagi petugas perpustakaan, sesuai dengan petunjuk teknis, tentunya harus menggunakan masker, selalu mencuci tangan, artinya harus menerapkan perilaku hidup sehat dan bersih (PHBS).

“Bahkan saya juga telah menegaskan kepada para pegawai Perpustakaan untuk tidak berkumpul di tempat-tempat ramai, serta kontak fisik seperti berjabat tangan, mulai dikurangi,” ungkapnya.

Ardiansyah mengatakan, meskipun masker sulit didapatkan saat ini, namun pihaknya tetap menganjurkan semua pegawai menggunakan masker, sesuai dengan prosedur tetap (protap) yang telah ditentukan pemerintah.

Reporter: Moh Fadel
Editor: Yusuf Bj

Ayo tulis komentar cerdas