Donggala, Metrosulawesi.id – Sejak diberitakan media ini pada 31 Oktober 2019 terkait digadaikannya aset desa berupa mobil Bumdes jenis Pikap DN 8166 BP ke salah satu perusahaan pembiayaan (leasing), kini kabar terakhir mobil tersebut sudah ditarik oleh leasing. Mobil ditarik karena pihak pemerintah desa Bambarimi Kecamatan Banawa Selatan tidak mampu membayar cicilan atau melunasi pinjaman sebanayak 62 juta.
Padahal sejak 1 November 2019 Pemerintah Kecamatan Banawa Selatan melalui camatnya Hasan Nurdin telah melakukan musyawarah dengan mengundang aparat Desa Bambarimi beserta perangkatnya, kemudian menghadirkan pejabat pemerintah kabupaten (BPMD dan Kabag Hukum) membicarkan solusi penyelamatan aset desa tersebut.
Dari hasil pertemuan itu menelorkan empat poin satu diantara hasil rekomendasi tersebut Ketua Bumdes mengaku bersalah dan merasa menyesali perbuatan sekaligus berjanji untuk mengembalikan BPKB paling lambat 25 Nov’ 2019.
Namun hingga batas waktu yang disepakati BPKB itu tak juga ditebus akhirnya pihak leasing menarik mobil Bumdes.
Kepala Desa Bambarimi Suardi yang dikonfirmasi di ponselnya 082165583XXX Sabtu (6/3/2020) tidak terhubung. Beberapa kali wartawan mengkonfirmasi tak ada respons. Pun begitu ketika dikonfrimasi via SMS hingga berita naik cetak belum memberikan jawaban.
Wartawan menggali informasi ke Camat Banawa selatan. Camat Hasan Nurdin mengakui bahwa mobil Bumdes itu belum ditebus.
“… Sampe skr blm ada tp info dari aparat disana mereka sdh lapor polisi,” jawabnya via WA.
Sementara itu, Ketua DPRD Donggala Takwin yang terpilih melalui Dapil Kecamatan Banawa Selatan membenarkan bahwa mobil Bumdes desa Bamabarimi telah ditarik leasing. Tetapi ia menyarankan wartawan menanyakan langsung ke pemerintah desanya.
“Saya dengar informasi mobil Bumdes Bambarimi sudah ditarik, tapi lebih bagusnya komiu tanya ke kades,” tuturnya.
Diberitakan sebelumnya BPKB mobil Bumdes Karya Bersama Desa Bambarimi Kecamatan Banawa Selatan pada Mei 2018 digadaikan ke salah satu perusahaan pembiayaan oleh Ketua Bumdes Andi Aziz dengan nilai pinjaman 62 juta dengan angsuran perbulan Rp.2,677.000. Namun, di tengah jalan cicilan macet dan menunggak selama sembilan bulan. Anehnya di dokumen peminjaman itu bukan atas nama Ketua Bumdes Andi Aziz melainkan nama keluarganya Andi Rustam.
Reporter: Tamsyir Ramli
Editor: Syamsu Rizal