BERDIRI - Mantan Kepala Disnakertrans Donggala, H Zaiful SE MM, diperintahkan Majelis Hakim berdiri sebelum mendengarkan amar putusan terhadap dirinya terkait kasus korupsu ruas jalan Desa Ngovi- Bonemarawa 2017, di Pengadilan Tipikor Palu. (Foto: Metrosulawesi/ Firmansyah Badjoki)
  • Sigit Diwajibkan Mengembalikan Kerugian Negara Rp1,4 Miliar

Palu, Metrosulawesi.id– Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palu menjatuhkan vonis terhadap mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans)Donggala, H. Zaiful SE MSi, Direktur PT Super Sakti Sejahtera, Sigit Prabowo, dan Site Engineering (Konsultan Pengawas Proyek), Firman HS Lahaji, masing-masing pidana satu tahun penjara.

Selain pidana penjara, ketiga terdakwa dituntut membayar denda Rp50 juta, jika denda tidak dibayar, ditambah satu bulan kurungan penjara.

Ketiganya merupakan terdakwa kasus korupsi pembangunan ruas jalan penghubung sepanjang 8,3 Kilometer Desa Ngovi-Bonemarawa, Kecamatan Rio pakava, Donggala, yang merugikan negara Rp1,4 Miliar Tahun 2017.

Amar putusan dibacakan Majelis Hakim Ketua, I Made Sukanada SH MH, di Pengadilan Tipikor Palu, Kamis, 5 Maret 2020.

Dalam amar putusannya menyatakan, terdakwa terbukti bersalah sebagaimana dalam ancaman pidana pasal 3 Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Hal yang memberatkan ketiga terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, sedangkan hal meringankan terdakwa Sigit Prabowo telah menitipkan uang Rp1,4 Miliar untuk diperhitungkan sebagai pengembalian kerugian negara,”ungkap Made Sukanada.

Usai pembacaan putusan, Made Sukanada, memberikan kesempatan kepada terdakwa beserta penasehat hukumnya, selama 7 hari menyatakan sikap menerima atau mengajukan upaya hukum.

Dalam dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU),  Erfandy  Rusdy Quiliem SH MH, menguraikan, tahun 2017, Disnakertrans mendapatkan kegiatan pembangunan jalan poros penghubung desa Ngovi- Bonemarawa, sumber dananya berasal dari APBN Rp 13,5 miliar.

Sedangkan petunjuk operasional  kegiatan pembangunan jalan tersebut Rp12,2 miliar dan supervisi Rp 734,5 juta.

Kata dia, dalam pelaksanaan lelang, paket pekerjaannya dimenangkan PT. Super Sakti Sejahtera dengan Direktur Sigit Prabowo dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar.

Dia menyebutkan, dalam pelaksanaan pekerjaan, Sigit Prabowo tidak menggunakan tenaga ahli seperti dalam penawaran. Namun yang ada di lapangan pekerjaan supervisi dilakukan Firman HS.Lahaji selaku Site Enginering.

Selain itu, kata dia, dalam pelaksanaannya, Sigit Prabowo bersama  Firman HS Lahaji , telah disetujui H. Zaiful untuk pekerjaan lapis pondasi agregat kelas C menggunakan material langsung dari sungai tanpa proses mekanis.

“Sehingga dia, pekerjaan terhadap lapis pondasi tidak sesuai spesifikasi dan tidak bisa dibayarkan Rp 125,8 ribu per meter kubik, pekerjaan timbunan pilihan  Rp 108 ribu per meter kubik, pekerjaan galian struktur kedalaman 0-2 m harga bahan Rp 50 ribu tidak dibayarkan,” ujarnya.

Akibat perbuatan itu,  H. Zaiful, Sigit Prabowo dan Firman HS Lahaji menimbulkan kerugian Negara Rp 1,4 miliar.

Reporter: Firmansyah Badjoki
Editor: Yusuf Bj

Ayo tulis komentar cerdas