
Palu, Metrosulawesi.id – Tiga terdakwa kasus korupsi pembangunan Masjid Raya di Buol, akhirnya divonis Majelis Hakim Tipikor Palu, Kamis, 5 Maret 2020.
Setelah sidang putusan tiga kali ditunda, Majelis Hakim Ketua, I Made Sukanada SH MH, dan kedua Hakim Anggota, Darmansyah SH MH, dan Margono SH MH, sepakat menjatuhkan vonis ketiga terdakwa korupsi Buol.
Hasyim Baharullah Day Hasjim sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek Masjid Raya Buol, divonis 4, 6 tahun, membayar denda sebesar Rp200 juta, subsidair 3 bulan penjara.
Rusdin, selaku Direktur PT Sarana Pancang Tomini, divonis 5,6 tahun, membayar denda Rp200 juta, dan diwajibkan mengganti kerugian negara sebesar Rp1,4 Miliar subsidair 1 tahun penjara.
Ir Mohammad Farawansah Tokare, selaku Site Engineer Konsultan Pengawas PT Arsindo Mega Kreasi, divonis 5 tahun penjara, denda Rp200 juta, dan uang pengganti sebesar Rp47 juta subsidair 3 bulan penjara.
“Adapun hal yang memberatkan ketiga terdakwa adalah tidak melakukan pengembalian kerugian ke kas negara, sehingga dinyatakan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) secara bersama-sama,”ungkap Majelis Hakim Ketua, I Made Sukanada SH MH, saat membacakan amar putusan di PN Palu.
Sidang tuntutan sebelumnya, JPU Kejari Buol, telah menuntut ketiga terdakwa masing-masing pidana 7 tahun penjara. Ketiganya merupakan terdakwa korupsi pembangunan Masjid Raya Buol, tahap ketiga 2017 dengan merugikan keuangan negara senilai Rp1,4Miliar.
Reporter: Firmansyah Badjoki
Editor: Yusuf Bj