Yuliana binti Sombolinggi. (Foto: Dok Pribadi)

Palu, Metrosulawesi.id – Yuliana binti Sombolinggi, selaku penggugat perkara perdata gugatan hak asuh, meminta Majelis Hakim Pengadilan Agama (PA) Klas IA Palu mengadili perihal hak asuh terhadap kedua anaknya.

Penggugat Yuliana merupakan karyawan Salon di Palu beragama Kristen Protestan, beralamat Jalan Suprapto, Kelurahan Besusu Tengah, Kecamatan Palu Timur, menggugat mantan suaminya Ardy Irwansyah bin Abd.Rahim S (Tergugat), bekerja wiraswasta (pemilik barbershop) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Kuasa Hukum Yuliana, Sjaifuddun Syam SH MH, kepada Metrosulawesi, Minggu, 1 Maret 2020, mengatakan, dalam perkara bernomor 100/Pdt.G/2020/PA Pal, penggugat (klienya) mengharapkan kebahagian kedua anaknya, dan penggugat merasa dapat memberikan kebahagian, utamanya  pendidikan, sesuai Pasal 31 ayat 1 Undang-Undang Perkawinan.

Kata dia, kliennya menuntut kepada tergugat (Ardy Irwansyah) memberikan nafkah lampau dan nafkah per bulan  untuk kedua anaknya, yang tidak pernah diberikan  selama ini kepada kedua putrinya (Ardylla dan Ardelya Putri Irwanysah) selama 8 tahun, sejak 2011 hingga 2019 dengan total lampau kedua anaknya itu sebesar Rp96 Juta.

“Sedangkan nafkah per bulan anaknya ikut di dalam tuntutan sebesar Rp2 juta, belum termasuk biaya pakaian  dan kebutuhan lainnya, sesuai perkembangan anak Pasal 105 Huruf C, dimana biaya pemeliharaan ditanggung oleh ayah kandungnya,” ungkapnya kepada media ini.

Dia menambahkan, kronologis perkara ini berawal sejak 2 Januari 2020 lalu, dimana tergugat (Ardy Irwansyah) membawa lari kedua anaknya, sehingga kliennya merasa dirampas haknya oleh tergugat.  Padahal pihak penggugat adalah orangtua sah dari anak yang telah membiayai sejak bayi hingga menyekolahkannya.

“Sedangkan tergugat (Ayah kandungnya) tidak pernah menafkahi, tiba-tiba membawa kabur anaknya ke Makassar, sehingga anaknya tidak dapat mengikuti mata pelajaran di sekolahnya di Palu,” ungkapnya lagi.

Dia mengatakan, penggugat ikut menuntut tergugat untuk mengembalikan kedua anaknya yang dikuasai tergugat agar dibawa ke Palu, dan diserahkan kepada penggugat  agar dapat kembali bersekolah. Penggugat pun menginginkan keterangan dari kedua anak itu untuk memilih orangtua yang harus dia ikuti (Hak Asuh).

“Karena sejak tergugat membawa  kedua anak itu, pihak penggugat khawatir akan itikad buruk tergugat dengan istrinya terhadap kedua anaknya,” terangnya.

Menurutnya, pihak penggugat memohon kepada Majelis Hakim memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menetapkan hak asuh kepada penggugat, sesuai putusan MARI Nomor 126 K/Pdt/2001 tertanggal 28 Agustus 2003, dan Putusan MARI Nomor 102 K/Sip/1973 tertanggal 24 April1975.

“Berdasarkan alasan yang diuraikan dalam gugatan ini, maka kiranya Ketua Pengadilan Agama Palu ikut memeriksa dan mengadili perkara hak asuh anak ini,” pungkasnya.

Reporter: Firmansyah Badjoki
Editor: Yusuf Bj

Ayo tulis komentar cerdas