
Palu, Metrosulawesi.id – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tengah, menggelar pembinaan Aparatur Sipil Negara (ASN) sekaligus menyerahkan SK Jabatan Fungsional Umum (JFU) dan Jabatan Fungsional Tertentu (JFT), di lingkungan Kanwil Kemenag Sulteng. Penyerahan SK itu dilakukan dalam rangka penyesuaian nomenklatur, sesuai dengan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 19 Tahun 2019.
Kepala Kanwil Kemenag Sulteng H Rusman Langke, mengatakan, dengan terbitnya SK itu maka diharapkan para pejabat segera melaksanakan tugas dengan baik, bekerja profesional, sesuai aturan yang berlaku, sehingga kinerja dan hasil audit bisa diraih dengan baik.
“Saya berharap audit dari internal Tim Itjen Kemenag maupun audit eksternal BPKP dan BPK-RI tidak ditemukan kendala apapun,” kata Rusman, belum lama ini.
Kata Rusman, pekerjaan para ASN harus berkualitas dan bermutu, selain itu harus teliti dan cermat dalam bekerja, sehingga pimpinan tidak salah dalam mengambil keputusan.
“Saya pesan, para ASN Kemenag Sulteng harus disiplin, terutama disiplin dalam menjalankan tugas, kuasai Informasi Teknologi (IT) dan tentunya maksimalkan pemanfaatan sarana prasarana yang baik dan berkualitas, yang dapat menunjang kinerja IT,” ujarnya.
Rusman mengajak, para ASN agar dapat mengimplementasikan lima nilai budaya kerja Kemenag yaitu Integritas, Profesionalitas, Inovasi, Tanggungjawab dan Keteladanan. Pantauan Metro Sulawesi, sebanyak 59 ASN Kanwil Kemenag diberikan SK oleh Kakanwil Kemenag Sulteng, hal itu menindaklanjuti berlakunya PMA Nomor 19 Tahun 2019, dan PMA Nomor 13 Tahun 2012 tidak berlaku lagi.
Reporter: Moh Fadel
Editor: Yusuf Bj