
- Perkara Sengketa Tanah di Jalan Masjid Raya Palu
Palu, Metrosulawesi.id – Perkara perdata sengketa tanah di Jalan Masjid Raya Palu memasuki tahap replik pelawan (duplik) di Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Palu, belum lama ini.
Pihak tergugat Robby Chandra, melalui kuasa hukumnya, menanggapi Duplik ke penggugat ahli waris WH Rungkat. Namun di mata ahli waris WH Rungkat, Duplik tidak memiliki kekuatan hukum menangkis Replik penggugat pekan lalu.
“Saya melihat Duplik yang disampaikan kuasa hukum itu tidak memiliki kekuatan menangkis Replik kami minggu (pekan) lalu,” ungkap Kuasa Hukum ahli waris WH Rungkat, Welly Rungkat, saat ditemui Metrosulawesi di PN Klas IA Palu.
Dia mengatakan, semua yang disangkakan pelawan (tergugat) memiliki tanah di Jalan Masjid Raya itu sebuah kebohongan, sebab sertifikat yang mereka miliki adalah siluman, tidak terdaftar di pertanahan.
“Sehingga pada kesimpulan dokumen tanah yang dimiliki direkayasa. Sebab akte tanah jual beli yang disimpan dibuat sejak 1973, tetapi diterbitkan 3 tahun kemudian yakni 1976,” ungkapnya lagi kepada media ini.
Sementara itu, kuasa hukum tergugat Robby Chandra, melalui Dupliknya di persidangan menyampaikan, terlawan menolak seluruh dalil replik penggugat, dan terlawan berketetapan dengan jawaban perlawanan sebagaimana telah dibacakan pada persidangan sebelumnya, sehingga Duplik ini suatu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan jawaban pelawan.
“Repliknya pelawan (Penggugat) merupakan pengulangan yang telah diputuskan dalam pokok perkara antara terlawan dengan pelawan,” pungkasnya.
Reporter: Firmansyah Badjoki
Editor: Yusuf Bj