
Palu, Metrosulawesi.id – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama RI, resmi bekerjasama dengan Universitas Tadulako (Untad) dibidang penjaminan produk halal dan pengembangan kelembagaan di Sulteng.
Kerjasama ditandai dengan penandatangan nota kesepahaman Nomor 2720/UN.28/KS/2020, antara Kepala BPJPH Kemenag, Prof. Ir. Sukoso M.Sc, Ph.D, dengan Rektor Untad, Prof Dr Ir H Mahfudz MP, di Aula Fakultas Kedokteran Universitas Tadulako, Sabtu, 22 Februari 2020.
Prof Mahfudz mengatakan rencana kerjasama dengan BPJPH Kemenag RI telah ditawarkan jauh-jauh hari, namun baru dapat direalisasikan pada Februari 2020 ini yang diinisiasi oleh Wakil Rektor Untad Bidang Pengembangan dan Kerjasama, Prof. Dr. Ir. Amar ST.,MT.
“Tujuan kerjasama ini salah satunya agar Untad dapat menjadi laboraturium yang bisa mengeluarkan sertifikasi halal untuk produk UMKM dan lainnya di Sulawesi Tengah,” ujar Rektor.
Rektor mengungkapkan saat ini telah ada beberapa alat dan tim yang disiapkan agar Untad kedepannya layak dikatakan sebagai kampus tersertifikasi ISO khusus untuk Laboraturium identifikasi produk halal.
“Semoga amanah yang diberikan oleh BPJPH Kemenag RI kepada Untad mampu direalisasikan kedepannya,” pungkas Prof Mahfudz.
Dalam pertemuan ini, Kepala BPJPH Sukoso, menyampaikan paparan terkait mempersiapkan standard halal menuju kompetisi global. Dipaparkan pula dipaparkan terkait sejarah singkat label halal di Indonesia, dasar hukum lahirnya BPJPH, dasar hukum pelaksanaan jaminan produk dan wewenang BPJPH serta posisi Indonesia dalam industri halal di tingkat global.
Adapun nota kesepahaman yang ditandatangani nantinya akan berlaku hingga lima tahun kedepan sejak diteken oleh Rektor Untad dan BPJHP Kemenag RI. Diakhir pertemuan, Rektor menyempatkan diri menyerahkan cinderamata.
Dalam suatu kesempatan, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Palu, Prof H Zainal Abidin, telah mendorong pelaku usaha selain harus memiliki produk berlabel halal, juga harus dibutikan dengan memiliki sertifikat.
“Setiap pelaku usaha harus memastikan bahwa produk yang diperdagangkan disertai label halal, dan harus memiliki sertifikat halal. Produk tidak cukup dikatakan halal bila hanya mencantumkan label halal tanpa memiliki sertifikat halal,” ucap Prof Zainal.
Kata dia, sertifikasi halal jangan hanya menjadi label semata pada suatu produk. Sebab bagi MUI, label halal yang tertera diproduk harus diikutkan dengan pembuktian adanya sertifikat halal.
Reporter: Michael Simanjuntak
Editor: Yusuf Bj