
Palu, Metrosulawesi.id – Sedikitnya 12 warga Kelurahan Talise, Kecamatan Mantikolore, Kota Palu, diamankan petugas Polres Palu, Jumat (21/02/2020). Mereka diamankan petugas lantaran menghalang-halangi proses pembangunan hunian tetap (Huntap) 3, di Bukit STQ—tepatnya di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Taliuse Valanguni.
Warga yang melakukan protes dengan mendatangi lokasi pembangunan Huntap sekitar pukul 10.50 Wita. mendatangi lokasi pengerjaan Huntap. Selain mengancam para pekerja, diantara warga yang melakukan aksi protes membawa senjata tajam, berupa parang.
Mendapat laporan adanya aksi warga di lokasi pengerjaan Huntap, petuga sdari Polres Palu dibantu petugas Polsek Palu Timur, langsung mendatangi lokasi kejadian. Saat itu juga, para warga yang melakukan aksi diamankan, diangkut truk polisi dan dibawa ke Polres Palu.

Dua warga yang terbukti membawa senjata tajam, berinisial SA (65) warga Jalan Tombolotutu, DE (65) warga Lorong Sitompu Jalan Suprapto.
“Polisi mengamankan 12 warga dari Kelurahan Talise dan Kelurahan Talise Valangguni yang melakukan penghalangan pembangunan di lokasi Huntap 3, dua diantaranya membawa parang ” kata Kapolsek Palu Timur AKP Laata.
Selanjutnya, 12 warga yang diamankan petugas di lokasi pembangunan Huntap 3 tersebut, langsung dibawa ke Mapolres Palu, menggunakan truk Shabara Polres Palu sekitar pukul 11. 20 WITA, yang dipimpin Kasat Sabhara Polres Palu AKP Widodo Sugiarto,S.Sos.Msi. (*)
Reporter: Djunaedi