Dua remaja yang kedapatan membawa Narkoba Jenis Sabu. (Foto: Ist)

Palu, Metrosulawesi.id – Kepolisian Sektor (Polsek) Palu Barat, Polres Palu, Selasa malam, 18 Februarti 2020, mendapati dua anak remaja membawa narkoba jenis sabu saat melaksanakan operasi rutin atau razia di wilayah hukumnya, Jalan Pue Bongo, Kota Palu.

Kapolsek Palu Barat, Iptu Umar, Rabu, 19 Februari 2020, kepada sejumlah awak media mengatakan, kedua remaja itu diamankan saat pihaknya melaksanakan kegiatan rayonisasi. Kedua remaja yang berinisial GI (16) dan YS (16) kedapatan membawa narkoba jenis sabu.

“Kedua remaja itu masih berstatus pelajar, dan saat ini kedua terduga bersama barang bukti satu paket sabu sudah diserahkan kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Palu untuk proses selanjutnya,” tambahnya.

Selain mengamankan dua remaja yang membawa narkoba, dalam razia itu, pihaknya juga mengamankan,  seorang pria yang berinisial DK (31), yang kedapatan membawa senjata tajam jenis badik. DK  saat ini telah diamankan Unit Reskrim Polsek Palu Barat, untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Iptu Umar juga mengatakan, razia yang dilaksanakan tersebut, untuk menekan tindak kejahatan atau sasaran tindak kejahatan C3, yaitu Curat, Curas dan Curanmor. Selain mengamankan pelaku narkoba dan sajam, telah diamankan juga sembilan unit kenderaan bermotor, delapan roda dua tidak dilengkapi STNK atau TNKB dan satu didapati menggunakan knalpot bersuara bising (bogar).

“Polisi tidak henti-hentinya mengimbau pengendara kendaraan bermotor untuk lengkapi dokumen, baik surat- surat kendaraannya dan memakai helm atau sabuk pengaman saat berkendara,” imbaunya.

Reporter: Djunaedi
Editor: Yusuf Bj

Ayo tulis komentar cerdas