Kapolres Palu, AKBP H.Moch Sholeh,S.IK. (Foto: Metrosulawesi/ Djunaedi)
  • Kapolres Palu Imbau, Jangan Ikut-Ikutan  Tantangan Skullbreaker Challenge

=====================

“Jika terdapat korban jiwa dalam aksinya tersebut, dapat dikenakan tindak pidana, karena dalam tantangan itu, potensi adanya korban jiwa sangat besar, bahkan sangat fatal dan bisa mengakibat patah tulang, lumpuh atau kematian,”  –Kapolres Palu, AKBP H.Moch Sholeh,S.IK.

=======================

PERKEMBANGAN  Media Sosial sangat mempengaruhi kehidupan manusia di zaman sekarang. Hal ini menjadi faktor yang menyebabkan munculnya berbagai challenge di internet yang viral ke seluruh dunia. Bahkan banyak remaja yang mengalami cedera dan kematian akibat mencoba challenge berbahaya ini, tanpa memikirkan dampak terburuknya, bagi diri sendiri dan orang lain.

Akhir akhir ini, media sosial kembali dikejutkan dengan trend challenge baru. Kali ini giliran Skullbreaker Challenge, yang mana aksi tersebut dilakukan oleh tiga orang dengan cara berbaris. Ketika orang yang di tengah melompat, kedua rekannya akan menjegal kaki tersebut hingga terjatuh.

Bahkan akibat mencoba challenge berbahaya ini, banyak remaja yang mengalami cedera dan kematian akibat mencoba challenge berbahaya tersebut, tanpa memikirkan dampak terburuknya, bagi diri sendiri dan orang lain.

Kapolres Palu, AKBP H.Moch Sholeh,S.IK, kepada wartawan Metrosulawesi, Minggu 16 Februari 2020, mengimbau kepada masyakata Kota Palu, agar tidak mengikuti aksi tersebut, karena akan membehayakan keselamatan pengikutnya.

“Kami mengimbau dan meminta tolong kepada para orang tua, guru di sekolah, agar lebih ekstra dalam menjaga anak-anak, dan diingatkan dan diberikan pemahaman tentang bahayanya permaianan ini. Lagi ada trend baru ngerjain orang model gini, dimana ini bahaya banget,” ungkap Moch Sholeh.

Moch Sholeh menuturkan, jika terdapat korban jiwa dalam aksinya tersebut dapat dikenakan tindak pidana, karena menurutnya, potensi adanya korban jiwa sangat besar, bahkan sangat fatal dan bisa mengakibat patah tulang, lumpuh atau kematian.

“Jeratan pasal 359 KUHP dugaan karena unsur kesengajaan atau karena lalainya dapat mengakibatkan meninggalnya seseorang atau pasal 360 KUHP karena kesengajaan atau karena lalainya mengakibatkan orang lain terluka berat, akibat suatu tindakan yang dilakukan tersebut, maka para pelaku akan ditindak berdasarkan hukum pidana,”  tegas Moch Sholeh.

“Jadilah pengguna media sosial yang baik, bijaksana, dan selalu pastikan keselamatan menjadi prioritas anda, kita dan orang lain. Saring terlebih dahulu sebelum sharing, cek sumbernya dan apa manfaatnya, jika konten dan informasi tersebut gak baik, cukup STOP di diri kita aja,” pesan Moch. Sholeh.

Seperti yang diketahui, Skullbreaker Challenge dilakukan oleh tiga orang dengan cara berbaris. Ketika orang yang di tengah melompat, kedua rekannya akan menjegal kaki tersebut hingga terjatuh.

Trend ini telah memakan korban di AS. Seorang pelajar SMA di Miami, Florida, dilaporkan mengalami luka berat setelah melakukan challenge tersebut.(*)

Reporter: Djunaedi

Ayo tulis komentar cerdas