
- Datangi Korban Lakalantas untuk Terbitkan Jaminan Perawat
Palu, Metrosulawesi.id – PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Sulteng gencar melakukan pelayanan jemput bola ke sejumlah rumah sakit di daerah ini, seperti yang terpantau di RSUD Undata, Senin, 17 Februari 2020.
Kepala Cabang Jasa Raharja (JR) Sulteng melalui Kepala Unit Operasional dan Humas, Alwin Bahar, mengungkapkan layanan jemput bola salah satu upaya Jasa Raharja untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat korban kecelakaan lalu lintas (lakalantas).
“Kami rutin pelayanan jemput bola yang bertujuan untuk mendekatkan pelayanan Jasa Raharja bagi masyarakat korban lakalantas yang sedang dirawat di rumah sakit,” ujar Alwin kepada Metrosulawesi.
Alwin dalam pelayanan itu turun langsung bersama petugas Moh.Hidayat dengan satu unit mobil khusus layanan jemput bola. Dia menjelaskan pelayanan tersebut hadir untuk menerbitkan jaminan biaya perawatan (guarantee letter) salah seorang korban lakalantas yang tengah dirawat di RSUD Undata Sulteng.
Dengan penerbitan guarantee letter secara otomatis korban sudah dijaminkan biaya perawatannya oleh JR Sulteng. Sesuai amanat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 tahun 2017 dan PMK Nomor 16/PMK.010/2017, korban luka-luka mendapat jaminan biaya perawatan rumah sakit maksimum Rp20 juta. Sementara bagi korban meninggal dunia, JR siap menyerahkan hak santunan duka sebesar Rp50 juta.
Alwin mengatakan JR Sulteng terus berkomitmen memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, salah satunya melalui pelayanan jemput bola. Selain itu, dalam pembayaran santunan duka dan penerbitan jaminan biaya perawatan bisa tuntas dilakukan dalam hitungan jam setelah peristiwa kecelakaan.
Yang terbaru, santunan diberikan kepada ahli waris korban lakalantas yang terjadi di perempatan Jalan Sudirman, Jalan Sam Ratulangi, Jalan Cikditiro, dan Jalan H Hayun Kelurahan Besusu Tengah, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, pada Selasa, 11 Februari 2020.
Berdasarkan laporan Polisi, lakalantas tersebut tabrakan antar sesama pengendara sepeda motor jenis Yamaha Mio DN 2276 IT dikendarai Muh Risal (23) dengan Honda Sonic DN 4821 IC dikendarai Muh Arif (20).
Akibat peristiwa naas ini, korban atas nama Muh Risal meninggal dunia akibat luka bocor di kepala. Sementara korban lainnya, Muh Arif, hanya mengalami luka lecet di tangan kiri dan rasa sakit di paha.
Santunan tersebut diberikan kepada orangtua almarhum Muh Risal sebesar Rp50 juta. Santunan yang ditransfer sebesar Rp50 juta sebagaimana amanat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 tahun 2017. Petugas Jasa Raharja membantu berkas-berkas yang harus dilengkapi ahli waris sampai pengiriman dana santunan melalui transfer Bank.
Reporter: Michael Simanjuntak