SIDANG PUTUSAN - Terdakwa Sri Ayu Utami, yang juga mantan Kepala Satuan Polisi Pamong-Praja (Satpol-PP dan Pemadam Kebakaran (Damkar)Poso mendengarkan amar putusan yang dibacakan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Palu. (Foto: Metrosulawesi/ Firmansyah Badjoki)
  • Perkara Korupsi Satpol-PP dan Damkar Poso

Palu,Metrosulawesi.id– Mantan Kepala Satuan Polisi Pamong-Praja (Satpol-PP dan Pemadam Kebakaran (Damkar)Poso,  Sri Ayu Utami, divonis pidana 4 tahun penjara, di Pengadilan Tipikor Palu, Jumat, 14 Februari 2020.

Selain pidana penjara, terdakwa membayar denda Rp200 juta, subsider 4 bulan kurungan, membayar uang pengganti Rp 753 juta. Telah diperhitungkan dengan pengembalian kerugian negara Rp 204 juta, tambah pembangunan Pos Damkar, subsider 6 bulan penjara.

Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan JPU yakni pidana 6 tahun penjara.

Sri Ayu Utami merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi kantor Satpol-PP dan Damkar Poso , senilai Rp 1 miliar tahun 2017.

“Terdakwa terbukti bersalah dan meyakinkan melanggar pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor,” urai ketua majelis hakim, Ernawaty Anwar,  di Pengadilan Palu.

Dia mengatakan, hal memberatkan terdakwa tidak menyesali perbuatanya.

Usai putusan, Ketua Majelis Hakim, Ernawati Anwar memberikan kesempatan 7 hari menyatakan sikap menerima atau mengajukan upaya hukum lainnya.

“Hal ini berlaku bagi terdakwa, penasehat hukum dan JPU,” sebut Ernawaty mengetuk Palu sidang.

Atas putusan tersebut, JPU Yesky Wohon dan Penasehat hukum terdakwa Nostry menyatakan masih pikir-pikir.

Reporter: Firmansyah Badjoki
Editor: Yusuf Bj

Ayo tulis komentar cerdas