Poso, Metrosulawesi.id – KPU Kabupaten Poso bersama BP Jamsostek Sulawesi Tengah menandatangani perjanjian kerjasama dalam memberikan perlindungan penyelenggara ad hoc (PPK, PPS dan KPPS) yang akan bertugas pada pemilihan serentak tahun 2020.
Dalam prosesi penandatanganan kerjasama ini, pihak BP Jamsostek, belum lama ini dihadiri langsung oleh kepala BP Jamsostek, La Uno dan KPU Kabupaten Poso oleh Ketua KPU Poso, Budiman Maliki.
Ketua KPU Poso menyampaikan bahwa inisiatif positif ini merupakan hasil evaluasi dari Pemilu Serentak 2019 lalu.
“Harapannya dengan kerjasama ini memberikan jaminan keamanan bagi penyelenggara ad hoc dalam melaksanakan tugasnya mensukseskan penyelenggaraan pemilihan serentak tahun 2020,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala BP Jamsostek, La Uno, mengaku upaya BP Jamsostek merupakan implementasi dari UU 40 tahun 2004 tentang sistem jaminan sosial nasional.
“Dalam kerjasama ini yang dilindungi sebanyak 5.394 orang, yang terdiri dari PPK dan sekretariat PPK 152 orang, PPS dan sekretariat PPS 850 orang, KPPS 4.365 orang dan 27 orang dari jajaran sekretariat KPU Kabupaten Poso,” ungkapnya.
Reporter: Syaipul Sulayapi