Razia kendaraan yang dilaksanakan oleh Satlantas Polres Banggai. (Foto: Ist)

Banggai, Metrosulawesi.id – Selama Januari 2020, Satlantas Polres Banggai telah melakukan tindakan tegas dengan penilangan, terhadap ratusan pengemudi yang kedapatan melakukan pelanggaran lalulintas, saat menggelar operasi rutin kepolisian.

Ratusan kendaraan bermotor itu ditilang karena melanggar aturan, dan tidak tertib dalam berlalu lintas di jalan raya.Sedangkan kendaraan yang disita karena pengendara tidak bisa menunjukkan surat-surat atau SIM.

Kasat Lantas AKP Muhammad Fadlan SIK, dalam siaran Persnya, Selasa 4 Februari 2020, mengatakan bhawa operasi rutin kepolisian itu dilakukan untuk meningkatkan ketertiban dan kepatuhan, serta disiplin masyarakat dalam berlalu lintas.

“Untuk jumlah yang ditindak selama Januari 2020 sebanyak 338 kendaraan, dan 68 diberikan teguran,” ucapnya.

Muhammad Fadlan juga mengatakan bahwa dengan melakukan tindakan tegas itu, pihaknya berharap dapat memberikan efek jera bagi pengendara yang telah melakukan pelanggaran lalulintas, dan mengimbau kepada masyarakat agar sebelum berkendara di jalan raya, baiknya melengkapi surat-surat dan komponen kendaraannya serta mematuhi setiap peraturan lalu lintas.

“Semoga dengan operasi rutin kepolisian ini dapat membuat masyarakat tertib dan patuh guna menekan kecelakaan lalu lintas di jalan raya,” tutupnya.

Reporter: Djunaedi
Editor: Syamsu Rizal

Ayo tulis komentar cerdas