Banggai, Metrosulawesi.id – Pasangan suami istri (Pasturi) warga Desa Ombolu, Kecamatan Batui Selatan berinisial NA (34) dan FS (36), terpaksa harus berurusan dengan pihak Kepolisian Sektor Batui, karena diduga menganiaya PT (45), Senin, 3 Februari 2020.
Kapolsek Batui, Iptu IK Yoga Widata SH, saat dikonfirmasi melalui ponselnya menjelaskan, kasus penganiayaan itu terjadi di Pelabuhan Rakyat, Kelurahan Bugis, Kecamatan Batui, sekitar pukul 06.00 wita. Saat itu terjadi adu mulut antara korban dan pelaku NA tentang perselisihan barang dagangan, yakni tahu.
“Tiba-tiba pelaku NA menarik jilbab dan mencakar korban di bagian leher hingga terjatuh ke tanah,” ungkap Kapolsek.
Selanjutnya, kata Iptu Yoga, beberapa saat kemudian datang FS, suami NA, langsung memukul korban di bagian mulut dengan menggunakan tangan terkepal, sehingga pelapor jatuh tersungkur ke tanah, tidak sadarkan diri.
“Korban mengalami luka di bagian leher sebelah kanan, bibir pecah mengeluarkan darah, serta gigi atas bagian depan goyang,” ucap Yoga.
“Atas kejadian itu, korban merasa keberatan dan menuntut agar pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku. Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Mapolsek Batui untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tegasnya.
Reporter: Djunaedi
Editor: Yusuf Bj