Sidang perdana sengketa pilkades dilakukan Senin 6 Januari 2020 di Pengadilan Negeri Donggala. Tampak para pendukung kades memadati ruang sidang pengadilan. (Foto: Metrosulawesi/ Tamsyir Ramli)

Donggala, Metrosulawesi.id – Sidang sengketa pilkades yang diajukan para pihak di delapan desa digelar serempak di Pengadilan Negeri Donggala, Senin (6/1/2020).

Pantauan Metrosulawesi, sidang dipimpin Ketua Pengadilan Negeri Muhammad Lalu dan hakim anggota Taufuqurahman itu dipadati pendukung  delapan calon kades. Anggota kepolisian dari Polsek dibantu Polres terlihat sibuk mengamankan jalannya sidang yang sejak pagi sudah stand by di Pengadilan Negeri Donggala.

Sedangkan di luar kantor pengadilan dipasangi alat pelantang suara untuk memudahkan para pendukung calon mengikuti jalannya persidangan sengketa pilkdes. Pemasangan alat tersebut bertujuannya agar para pendukung tak masuk dalam ruang sidang yang sudah penuh sesak.

Hakim anggota Taufiqurahman yang dimintai keterangan menjelasakan agenda sidang sengeketa pilkades adalah memastikan para pihak hadir sidang perdana ini dan setelah itu masuk ke tahap mediasi.

“Berdasarkan registrasi ada delapan perkara yang ditangani pengadilan, agenda sidang hari ini memastikan ke delapannya hadir setelah itu masuk ke tahap mediasi yang akan dipimpin oleh hakim mediator Moh Taufik. Jika tahap mediasi gagal dan tidak membuahkan hasil baru masuk ke tahap pembacaan gugatan,” sebutnya.

Tufiqurahman menambahkan proses sidang sengketa pilkades akan terus berjalan dan dipastikan memakan waktu panjang, karena diproses ini semua tahapan dilalui.

“Aturan beracara memang sudah diatur, contoh di proses mediasi sangat jelas aturannya di Perma Nomor 1 tahun 2016, dikatakan lamanya proses mediasi selama tiga puluh hari ke depan terhitung sidang perdana (6/1) dan bisa diperpanjang lagi tiga puluh hari ke depan atas permintaan kedua belah pihak yang berperkara,” tuturnya.

Diketahui, pada 7 Desember 2019 Kabupaten Dongala menggelar pilkades serentak di 81 desa. Dari 81 desa tersebut 72 telah dilantik 31 Desember 2019 di rumah jabatan bupati. Sisanya sembilan desa masih bermasalah, delapan desa (desa Saloya, Desa Sibayu, desa Oti, desa Marana, desa Tambu, desa Rerang, desa Mapane dan terakhir desa Enu) menggugat di Pengadilan Negeri Donggala. Sedangkan satu desa yakni Panggalasiang belum diketahui langkah apa yang ditempuh.

Reporter: Tamsyir Ramli
Editor: Syamsu Rizal

Ayo tulis komentar cerdas