PUTUSAN – Humas PN Palu Ilik Sugihartono SH, saat menyerahkan amar putusan vonis bebas kepada pihak Krak Sulteng, di kantor PN Palu. (Foto Firmansyah Badjoki/ Metrosulawesi)

Palu, Metrosulawesi.id – Pihak Pengadilan Negeri (PN) Palu menerima perwakilan KRAK Sulteng saat melakukan aksi demo di halaman kantor PN Palu, Senin, 30 Desember 2019. Bagian Humas PN Palu, Ilik Sugihartono SH, didampingi Ketua Panitera PN Palu, Laode Mulawarman, berkesempatan bertemu perwakilan Koalisi Rakyat Anti Korupsi (KRAK) Sulteng.

Humas PN Palu, Ilik Sugihartono SH, menjelaskan, vonis bebas terdakwa kasus tabung gas tak berSNI oleh Majelis Hakim PN Palu itu belum dinyatakan inkrah.

“Perkara kasus tabung gas elpiji ini dipastikan belum inkrah,” ungkapnya, saat mewakili Ketua Pengadilan Negeri Palu.

Dia menambahkan, amar putusan Majelis Hakim diakuinya sesuai fakta persidangan, sehingga putusan vonis bebas diberikan kepada Dirut PT MTU dan ketiga kolega lainnya.

“Kasus ini dilimpahkan ke saya untuk menjelaskan, kalau kasus ini belum inkrah, akan tetapi telah sesuai dengan bukti lapangan,” terangnya.

Sementara itu, Ketua KRAK Sulteng, Abdul Salam Adam, meminta jaminan dari pihak PN Palu untuk memutuskan tabung gas elpiji yang beredar itu tidak mengancam keselamatan nyawa masyarakat di Kota Palu.

“Intinya kami disini meminta jaminan dari pihak PN Palu bahwa tabung gas elpiji itu tidak akan meledak di tangan masyarakat,” ungkapnya.

“Ketika terjadi kebakaran dan korbannya pasti rakyat jelata notabene masyarakat Palu. Karena tabung gas tanpa SNI dipastikan masih beredar  3.000 lebih,” tegasnya.

“Olehnya, terkait barang bukti, sudah jelas bahwa tabung gas elpiji itu ilegal, dan kurang bukti apalagi,” pungkasnya.

Reporter: Firmansyah Badjoki
Editor: Yusuf Bj

Ayo tulis komentar cerdas