Palu, Metrosulawesi.id – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulteng mengusulkan 200 orang lebih narapidana di daerah ini mendapat pengurangan masa tahanan atau remisi dalam rangka Hari Raya Natal 2019.
“Kami sudah mengusulkan remisi khusus Hari Raya Natal kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI,” ungkap Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Sulteng, Suprapto, kepada Metrosulawesi, Senin, 16 Desember 2019.
Remisi ini diberikan bagi Narapidana beragama Nasrani yang dinilai berkelakuan baik. Remisi yang diberikan bervariasi mulai 15 hari, satu bulan sampai yang terbanyak dua bulan. Napi yang mendapat remisi terdiri atas berbagai kasus yang saat ini menjalani masa hukuman diberbagai lembaga pemasyarakatan se Sulteng. Para napi diusulkan mendapat remisi karena telah memenuhi ketentuan berlaku.
Remisi diberikan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, PP Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, yang telah diubah menjadi PP Nomor 99 Tahun 2012 dan Keppres Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.
Syarat mutlak pemberian remisi kepada Napi yaitu telah menjalani masa hukuman minimal 6 bulan dan tentunya harus berkelakuan baik. Tapi meski berkelakuan baik apabila belum menjalani hukuman selama 6 bulan, tidak bisa mendapatkan remisi.
Suprapto mengharapkan remisi yang diberikan dapat memotivasi napi agar mencapai penyadaran diri untuk terus berbuat baik, sehingga menjadi warga yang berguna bagi pembangunan, baik selama maupun setelah menjalani pidana. Dengan begitu ketika kembali ketengah-tengah masyarakat akan cepat diterima, khususnya di lingkungan keluarga.
“Semoga warga binaan yang mendapat remisi dapat meningkatkan kesadaran diri atas segala bentuk yang dilakukan, baik yang disengaja atau khilaf,” pungkas Suprapto.
Dalam momentum HUT ke-74 Republik Indonesia, Kemenkumham Sulteng Saat HUT juga memberikan remisi atau pengurangan masa tahanan kepada ribuan narapidana. Suprapto mengatakan remisi kemerdekaan yang akan diberikan pada 17 Agustus 2019 itu dibagi menjadi dua tipe, yaitu remisi umum I (pengurangan hukuman) dan remisi umum II (bebas).
“Usulan warga binaan penerima remisi sudah kami sampaikan ke kementerian. Dari 3.000 lebih yang kami usulkan, 18 orang akan langsung bebas murni,” ungkap Suprapto kepada Metrosulawesi, Kamis, 15 Agustus 2019.
Reporter: Michael Simanjuntak
Editor: Yusuf Bj