
- Masa Kontrak Berakhir, Pekerjaan Belum Selesai
Palu, Metrosulawesi.id – Pekerjaan pembangunan Jembatan Palu V yang menelan anggaran Rp43 miliar yang membentang di atas Sungai Palu dan menghubungkan Kelurahan Nunu, Kecamatan Tatanga dan Kelurahan Tatura Selatan dipastikan terlambat.
Sesuai kontrak, jembatan yang diresmikan pada 10 Juli 2019 ini harus selesai pada Desember 2019.
Kepala Satker Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Kota Palu, Irfan, mengatakan pembangunan jembatan yang seharusnya selesai 13 Desember 2019 dipastikan akan diperpanjang atau lewat tahun.
“Jelas waktu pembangunannya diperpanjang. Secara aturan, ada perpanjangan selama 90 hari, cuma jika ingin kejelasannya, apa saja pekerjaan yang belum selesai, langsung ke PPK-nya. Karena PPK yang akan menentukan sisa hari yang akan ditambahkan pada pekerjaan jembatan itu,” kata Irfan yang dihubungi melalui ponselnya beberapa waktu lalu.
Yang jelas, kata Irfan, waktu pembangunan Jembatan Palu V akan diperpanjang, yang tentunya segala risikonya ditanggung oleh kontraktor.
“Tetapi untuk lamanya waktu perpanjangan itu, karena dalam aturan Perpres Nomor 16 itu tidak terbatas, secara teknis kita tinggal melihat, misalnya paket pekerjaan yang belum dikerjakan itu sekitar 30 persen, hitung-hitungannya jika pembangunan jembatan itu selama 6 bulan, berarti 30 persen dari 6 bulan itu sekitar 40 hari, tapi secara teknisnya berapa lama waktu perpanjangan kerja yang akan diberikan pada kontraktor tergantung perhitungan teknis PPK-nya,” jelas Irfan.
“Suka tidak suka, mau tidak mau, pekerjaan jembatan itu selesai sesuai umur kontraknya. Namun kendala di lapangan kita tidak tahu. Karena ini pekerjaan di air, hal yang tidak kita inginkan akhirnya terjadi juga, ini jadi hambatan. Tetapi ini kan sudah menjadi tanggung jawab kontraktor, karena mereka sudah bersedia menawar untuk paket pekerjaan itu,” katanya.
Hambatan kedua, kata Irfan, terkait pembebasan lahan, dimana klaim warga masih ada terhadap lokasi jembatan itu.
“Tapi pada intinya, kami dari pihak Dinas PU komitmen mengerjakan jembatan itu sesuai waktu yang ditentukan,” katanya.
Sementara, Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Palu, Iskandar Arsyad mengungkapkan bahwa anggaran pembangunan jembatan V senilai Rp43 miliar. Dengan kontrak mulai pengerjaan tanggal 17 Juli. Batas akhir kontrak pengerjaan selama 180 hari.
Tertanggal 13 Desember 2019. Masa pemeliharaan selama setahun, tanggal 13 Desember 2020.
“Nilai paket HVS pembangunan jembatan V sebelumnya berjumlah Rp49 miliar. Setelah melalui tender oleh pihak UKPJJ, serta dilakukan penawaran, akhirnya turun hingga 13 persen, senilai Rp43 miliar lebih. Namun masih dalam batas keuntungan yang normal. Sebanyak 10 persen,” jelasnya.
Kontraktor pembangunan jembatan V kata Iskandar Arsyad, dilaksanakan oleh PT Bumi Persada. Dia mengungkapkan design jembatan tersebut sangat sederhana, namun tetap menggunakan kontruksi tahan gempa.
Secara teknis, kata Iskandar, tiang pancang atau pilar jembatan V tidak berada di tengah sungai, namun didirikan di pinggiran.
“Tiang pancang baja jembatan V, akan didirikan di daratan, bukan di dalam sungai,” sebutnya.
Reporter: Yusuf Bj
Editor: Udin Salim