
Donggala, Metrosulawesi.id – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Sulteng, berhasil menggagalkan penyeludupan 23 ekor hewan langka jenis Penyu Hijau (Chelonia Mydas), dan mengamankan satu orang tersangka, saat Polairud Unit Luwuk, melakukan Patroli di wilayah Perairan Banggai Kepulauan, pada Selasa tanggal 3 Desember 2019.
Direktur Ditpolairud Polda Sulteng Kombes Pol Indra Rathana S.IK, dalam gelar tersangka dan barang bukti, Senin 9 Desember 2019, di Mako DitPolairud Polda Sulteng, mengatakan bahwa, penagkapan terhadap tersangka kasu penyuludupan hewan langka itu, berawal saat personel Polairud Unit Luwuk, yang melakukan patroli laut, melihat satu buah kapal motor, tanpa nama.
Saat di lakukan pemeriksaan, petugas menemukan sebanyak 23 ekor penyu jenis Penyu Hijau yang dilindungi, dan masih dalam keadaan hidup.
“Saat di lakukan pemeriksaan terhadap kapten kapal yang berinisial RL, tersangka tidak dapat berkutik, dan tersangka beserta barang bukti berupa satu Unit Kapal Kayu tanpa Nama, dua Unit Mesin Merk CHANGFA, satu Unit Mesin Merk JF, dan 23 ekor penyu jenis Penyu Hijau, kami amankan dan di bawa ke Mako Ditpolairud Polda Sulteng guna dilakukan Pemeriksaan lebih lanjut,” ucapnya.
Kombes Pol Indra Rathana S.IK, juga mengatakan, bahwa dari pemeriksaan awal terhadap tersangka, dirinya mengakui bahwa hewan langka itu, di jualnya ke luar pulau sulawesi, terutama ke wilayah Bali.
“Kami masih mendalami peran tersangka ini, dan akan bekerja sama dengan pihak terkait, untuk menyelidiki lebih jauh terkait kasus penyeludupan puluhan Penyu Hijau itu,” ungkapnya.
Indra juga menjelaskan, saat ini penyu-penyu tersebut pihaknya tangkar di dalam sebuah bekas rumah dinas, yang ada di kompleks Mako Ditpolairud Polda Sulteng, dengan membuat bak penampungan semntara dari terpal, yang diisi dengan air laut, agar hewan langka itu tetap dapat bertahan hidup.
“Kami hanya buatkan bak penampungan sementara, karena kami belum ada bak penagkaran untuk penyu, dan ke depanya kami akan membuatnya, agar hewan-hewan seperti penyu itu, dapat bertahan hidup hinnga waktunya nanti akan di lepas liarkan ke habitatnya,”ucapnya.
“Rencananya besok (selasa 10 Desember 2019), kami akan melakukan pelepas liarkan penyu-penyu tersebut, ke habitatnya, dan tentunya kami akan berkordinasi dengan pihak terkait,” tegasnya.
Direktur Ditpolairud Polda Sulteng Kombes Pol Indra Rathana S.IK juga menjelaskan bahwa tersangka dikenakan Tindak Pidana KSDA yaitu orang yang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat 2 huruf a UU RI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
“Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta,” tegasnya.
Reporter: Djunaedi
Editor: Udin Salim