
- Santunan Rp50 Juta Ditransfer ke Rekening Ahli Waris
Palu, Metrosulawesi.id – Peristiwa kecelakaan lalu lintas (lakantas) di Kota Palu kembali merenggut nyawa. Lakalantas kali ini terjadi di Jalan R.E Martadinata, Kelurahan Tondo, antara pengguna sepeda motor dengan mobil Toyota Avanza pada Rabu, 4 Desember dini hari sekitar pukul 00.00 WITA.
Peristiwa naas ini bermula saat pengguna mobil Toyota Avanza yang dikendarai Rahmat Rafli, bersama penumpangnya Angga Maulana, bergerak dari arah Utara ke Selatan ingin mendahului kendaraan di depannya yang tiba-tiba bertabrakan dengan pengguna sepeda motor Honda Beat dikemudikan Sudirman Samandhi, berbocengan dengan Yesi Safitri.
Akibatnya, Sudirman Samandhi (23) yang berstatus sebagai mahasiswa salah satu perguruan tinggi meninggal dunia. Korban Sudirman beralamat di Desa Lobu, Kecamatan Parigi Barat, Kabupaten Parimo.
Mengetahui peristiwa ini, petugas PT Jasa Raharja Sulteng langsung bergerak melakukan pendataan untuk menyalurkan santunan duka. Kepala Unit Operasional dan Humas Jasa Raharja Sulteng, Alwin Bahar, menerangkan berkat kesigapan petugas penyaluran santunan duka bisa dilakukan hanya hitungan jam.
“Petugas kami Mohammad Affif langsung mendata ahli waris korban sehingga santunan bisa dibayarkan nol hari,” ungkap Alwin kepada Metrosulawesi, Rabu, 4 Desember 2019.
Dia menjelaskan santunan duka ditransfer ke rekening ahli waris korban, Mustang, ayah Sudirman. Santunan yang ditransfer sebesar Rp50 juta sebagaimana amanat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 tahun 2017.
“Kami berharap santunan itu bisa meringankan beban keluarga yang sedang berduka,” tandas Alwin.
Seperti diketahui, Jasa Raharja memiliki tugas pokok sebagai pelaksana Undang-Undang (UU) Nomor 33 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang, dan UU Nomor 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Sesuai aturan, korban meninggal dunia akibat kecelakaan yang terjadi di jalan raya mendapatkan santunan senilai Rp50 juta, dengan syarat ahli warisnya jelas, dengan memperlihatkan foto kopi kartu keluarga, foto kopi buku nikah, dan KTP serta memiliki rekening. Apabila ahli waris korban tidak memiliki rekening, petugas Jasa Raharja akan membantu proses pembukaan rekening. Secara akumulasi, pembayaran santunan korban meninggal dunia bisa dituntantaskan JR Sulteng dalam hitungan satu sampai dua hari saja. Hal itu kata Alwin berkat kesigapan pelayanan yang diterapkan JR Sulteng.
Reporter: Michael Simanjuntak
Editor: Yusuf Bj