Palu, Metrosulawesi.id – Menyelenggarakan hajatan, baik itu berupa acara syukuran maupun pernikahan seharusnya menjadi momen membahagiakan. Kebahagiaan yang seharusnya tidak hanya milik si penyelenggara hajatan, tetapi juga orang lain yang sekadar melihat aura kebahagiaan acara itu.
Namun, lain dulu lain sekarang. Gelaran hajatan semakin tidak mengasyikan. Betapa tidak, hampir setiap gelaran hajatan kini selalu diiikuti dengan penutupan jalan umum yang sehari-hari digunakan masyarakat. Bahkan terkadang tidak hanya satu, tetapi dua atau tiga hajatan berlangsung bersamaan dalam satu lingkup di RT berbeda, dan semuanya menutup akses jalan.
Banyaknya laporan yang masuk ke pihak Satlantas Polres Palu terkait itu membuat Kasat Lantas Polres Palu, Iptu. Abdhi Hendriyatna, S.IK., mengimbau kepada masyarakat Kota Palu yang menggelar hajatan hingga menutup jalan yang mengakibatkan terganggunya arus lalu lintas, agar mengurus izinnya sesuai aturan yang berlaku.
“Masyarakat harus memahami prosedur izin penutupan jalan. Izin keramaian bisa didapat di Polsek masing-masing, sementara izin penutupan jalan utama, harus izin dari lalu lintas. Bukan berarti izin keramaian itu diartikan juga izin penutupan jalan,” jelasnya.
Iptu. Abdhi Hendriyatna, S.IK., juga mengingatkan, bagi masyarakat yang memiliki rumah di tepi jalan, agar tidak mendirikan tenda di atas jalan raya, bahkan sampai menutup total badan jalan dengan tenda. Jika hal itu terjadi, maka pihak Lantas Polres Palu akan melakukan tindakan tegas.
“Jika jalan utama yang ditutup, saya tidak izinkan. Namun jika jalan lorong, ya silakan anda gunakan.Bila melanggar aturan, akan kami tindak tegas,” tegasnya.
Namun, Kasat Lantas Polres Palu, Iptu. Abdhi Hendriyatna, S.IK., masih memberikan toleransi jika warga mendirikan tenda di jalan raya, asalkan hanya setengah badan jalan yang dipakai, atau ada jalan alternatif yang bisa dilalui kendaraan.
Lebih jauh, Kasat Lantas Polres Palu, Iptu. Abdhi Hendriyatna, S.IK., menjelaskan, pengertian jalan umum menurut pasal 1 angka (5) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, adalah, jalan yang diperuntukkan untuk lalu lintas umum. Jalan umum terdiri dari jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten, jalan kota, dan jalan desa. Dalam pasal 128 ayat (1) 10 Pasal 129 ayat (1) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Aturan Jalan, Iptu. Abdhi Hendriyatna, S.IK., menjelaskan, bagi masyarakat yang hendak menggunakan jalan umum untuk kepentingan pribadi dapat memperoleh izin jika membuat jalan alternatif.
“Dan juga bertanggung jawab atas semua akibat yang ditimbulkan,” tegasnya.
Reporter: Djunaedi
Editor: Yusuf Bj