PERTEMUAN - Wali Kota Palu, Drs. Hidayat, M.Si., (kedua dari kanan) bersama Bupati Sigi, (Irwan Lapata (paling kanan), saat melakukan pertemuan dengan Kepala Kanwil BPN Sulawesi Tengah yang baru, Dr. Ir. Doni Janarto Widiantono, M.Eng.Sc., Selasa, 26 November 2019, di Kantor wilayah BPN Sulawesi Tengah. (Foto: Humaspemkot)

Palu, Metrosulawesi.id – Wali Kota Palu, Drs. Hidayat, M.Si., melakukan pertemuan bersama Kepala Kanwil BPN Sulawesi Tengah yang baru, Dr. Ir. Doni Janarto Widiantono, M.Eng.Sc., Selasa, 26 November 2019, di Kantor wilayah BPN Sulawesi Tengah. Turut hadir dalam kesempatan itu, Bupati Sigi, Moh. Irwan Lapata, Kepala BPN Kota Palu, serta para pejabat BPN Sulteng dan pejabat Pemerintah Kota Palu lainnya.

Pada kesempatan itu, Wali Kota Palu menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Kakanwil BPN Sulteng baru yang telah menyempatkan waktunya untuk berdiskusi terkait lahan untuk masa rehab rekon pascabencana.

“Tentunya sharing-sharing ini dilakukan agar tidak ada kesalahpahaman, dan tidak ada kegelisahan dalam percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana,” ujar Wali kota.

Wali Kota, Hidayat, mengatakan, sesuai perintah Presiden RI, percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi harus selesai dalam jangka waktu dua tahun. Olehnya, lahan untuk pembangunan Huntap maupun fasilitas sosial dan fasilitas umum lainnya harus segera disediakan.

“Saya kira persoalan rehab rekon bukan hanya berbicara tentang lahan Huntap, namun juga ketersediaan lahan-lahan lain untuk membangun sekolah, rumah sakit, puskesmas, pasar, maupun kantor pemerintahan yang notabene berada di zona merah rawan bencana,” ungkap Hidayat.

Oleh karena itu, Wali Kota, Hidayat memohon, kiranya Kanwil BPN Sulawesi Tengah mengakomodir lahan HGB yang sudah selesai masa berlakunya untuk tidak diperpanjang lagi.

“Kita sudah buat masterplan di kawasan itu, dan itu sudah kita masukan di tata ruang. Olehnya, kita perlu duduk bersama, karena kita sementara melakukan revisi tata ruang. Sekarang dalam proses pembahasan yang akan ditetapkan dalam Peraturan Daerah,” ungkapnya.

Hidayat juga berharap kepada Kanwil BPN Sulteng, agar tanah yang diberikan oleh Bupati Sigi kepada Pemerintah Kota Palu yang belum bersertifikat, dapat dimanfaatkan untuk warga Petobo.  Jika sudah bersertifikat, katanya, agar dapat dilakukan LC atau Land Consolidation.

Reporter: Yusuf Bj

Ayo tulis komentar cerdas