Rapat komisi I DPRD Sulteng bersama KPU, Bawaslu, TNI dan Polri terkait anggaran Pilkada serentak tahun 2020. (Foto: Ist)

Palu, Metrosulawesi.id – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sulawesi Tengah (Sulteng) menetapkan belanja daerah tahun 2020 sebesar Rp4,594 triliun. Meskipun tidak ada perubahan besaran anggaran belanja yang diajukan Pemprov Sulteng, namun terjadi koreksi belanja untuk Pilkada tahun 2020 pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulteng dan Bawaslu Sulteng.

Terdapat 12 item kegiatan di KPU dan dua item kegiatan di Bawaslu yang dirasionalisasikan Banggar. Hal dilakukan karena keuangan daerah tidak mampu memenuhi semua usulan anggaran tersebut, hanya yang sifatnya penting saja diakomodir dalam APBD tahun 2020, sementara item tersebut dianggap tidak urgen untuk Pilkada khususnya Pilgub tahun 2020.

Wakil Ketua DPRD Sulteng, Muharram Nurdin, kepada media Senin 25 November mengatakan, sesuai keputusan Banggar rasionalisasi anggaran itu diserahkan kepada pimpinan DPRD Sulteng. Dari item yang dilaporkan dalam Banggar, pimpinan akan mengambil keputusan besaran koreksi anggaran.

“Saya belum bisa pastikan berapa besaran yang terkoreksi nanti, karena perlu rapat pimpinan dulu. Yang jelas acuannya sudah ada yaitu 12 item di KPU dan dua item di Bawaslu,” ujar Muharram.

Walaupun ada rekomendasi koreksi kegiatan di KPU dan Bawaslu, Muharram tidak menjamin seluruhnya terkoreksi, apalagi anggaran pendapatan dan belanja sudah ditetapkan Banggar, sehingga rekomendasi tersebut hanya disesuaikan saja.

“Pasti terkoreksi itu kegiatan musik Pilkada di KPU dan jalan santai. Saya pribadi juga tidak setuju dengan kegiatan itu karena tidak berdampak signifikan dengan hasil dan kualitas Pilkada. Soal item lainnya tunggu rapat pimpinan,” tegas Bawaslu.

Munculnya rekomendasi koreksi anggaran di KPU dan Bawaslu, setelah Komisi I menggelar rapat mitra dengan KPU, Bawaslu, TNI dan Polri. Ketua Komisi I, Sri Indraningsih Lalusu menyampaikan, dari 12 item rekomendasi Komis I diantaranya kegiatan konser musik, pembentukan produk-produk hukum, baliho, jalan santai, biaya maskot, biaya pendidikan politik (sudah ada sosialisasi politik), biaya pemeriksaan kesehatan, audit dana Pilkada dan sosialisasi go to kampus, go to school dan go tu poblic.

“Menurut kami terdapat dobel anggaran dalam kegiatan KPU, misalnya sosialisasi politik dan pendidikan politik, dua kegiatan ini sama untuk memberikan pendidiian politik tapi dianggarkan dua kali. Untuk tes kesehatan calon juga dianggarkan terlalu besar mencapai Rp100 juta perpasang, termasuk audit dana pilkada oleh lembaga independen Rp100 juta percalon juga terlalu besar,” tegai Lalusu.

Beberapa temuan itu direkomendasikan untuk dikoreksi dan dialihkan pada kegiatan lainnya yang benar-benar membutuhkan. Banyak kegiatan OPD tidak bisa dianggarkan karena terserap dalam Pilkada, sehingga koreksi komisi I dapat dialihkan pada OPD lainnya yang benar-benar membutuhkan anggaran.

Meskipun belum diputuskan besaran koreksi anggaran belanja KPU dan Bawaslu, anggota Banggar Wiwik Jumatul Rofiah mengestimasi besaran koreksi mencapai Rp4-5 miliar. Hal berdasarkan temuan komisi I saat rapat mitra dengan KPU dan Bawaslu.

Walaupun terdapat usulan koreksi anggaran, hal itu tidak mengubah besaran belanja DPRD Sulteng. Hal itu ditandai dengan ketukan Palu ketua DPRD Sulteng, Nilam Sari Lawira, saat memimpin rapat Banggar yang menyetujui belanja daerah tahun 2020 sebesar Rp4,594 triliun.

Reporter: Elwin Kandabu

Ayo tulis komentar cerdas